VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memaparkan data terbaru hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta. Laporan ini menyoroti jumlah jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan sehingga tidak dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menyampaikan bahwa sebanyak 1.135 jemaah haji reguler dipastikan gagal berangkat setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka tidak istithaah. Selain itu, terdapat 34 jemaah dari kategori haji khusus yang juga mengalami kondisi serupa.
Secara keseluruhan, Kemenhaj mencatat sudah ada 220.283 jemaah haji reguler yang menjalani pemeriksaan kesehatan. Untuk jemaah haji khusus, jumlah peserta yang telah diperiksa mencapai 14.644 orang. Data ini disebut sebagai dasar utama penetapan kelayakan kesehatan calon jemaah sebelum keberangkatan.
Gus Irfan menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahapan krusial untuk memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Dengan karakteristik ibadah yang berat secara fisik dan cuaca ekstrem di Arab Saudi, aspek kesehatan menjadi penentu utama kelayakan.
Selain jemaah yang dinyatakan tidak istithaah, Kemenhaj juga mencatat adanya jemaah yang masih memerlukan evaluasi lanjutan. Untuk haji reguler, terdapat 704 jemaah yang status kesehatannya belum memenuhi kriteria istithaah dan masih harus menjalani penilaian ulang. Sementara itu, pada haji khusus terdapat 134 jemaah dalam kondisi serupa.
Menurut Gus Irfan, kebijakan ketat ini sempat memunculkan kritik dari sebagian pihak. Ia mengungkapkan adanya anggapan bahwa Kemenhaj seolah tidak memberi peluang kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Namun, tudingan tersebut ditegaskannya tidak tepat.
“Kami ingin memastikan konsep istithaah benar-benar diterapkan, bukan sekadar di atas kertas,” ujar Gus Irfan di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI. Ia menekankan bahwa kebijakan ini justru bertujuan melindungi jemaah dari risiko kesehatan yang bisa berakibat fatal di Tanah Suci.
Di sisi lain, proses pemeriksaan kesehatan belum sepenuhnya rampung. Kemenhaj masih mencatat 2.207 jemaah haji reguler yang sedang dalam tahapan pemeriksaan. Untuk haji khusus, jumlah jemaah yang masih menjalani proses kesehatan mencapai 991 orang.
Kemenhaj memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. Hasil akhir pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi dasar penetapan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
@uli