VISI.NEWS | SUKABUMI – Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Seni Soniasih mengatakan terdapat 1.227 pemilih disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
“Dari DPT kurang lebih sebanyak 1.227 pemilih disabilitas di Kota Sukabumi dengan berbagai kebutuhan khusus,” ujar Seni.
Maka dari itu, kata Seni perlu disediakan TPS yang ramah disabilitas. Menurut dia, mengenai penyandang disabilitas ini sudah dicantumkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Dalam hal ini TPS harus mudah dijangkau oleh para pemilih disabilitas. Kriterianya, seperti tidak di tempat yang berbatu-batu, tidak di tempat yang berumput tebal dan tidak di tempat yang berparit, dan jalan tidak bertangga tangga,” kata dia.
Selain itu, KPU juga telah melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar bisa memfasilitasi pemilih disabilitas ketika di TPS.
“Lalu setiap TPS Insya Allah akan disiapkan satu alat bantu coblos disabilitas netra, yakni coblos braille,” ujarnya.
Menurut Seni, sama seperti masyarakat pada umumnya, disabilitas juga memiliki hak untuk menyalurkan suaranya pada Pilkada 2024 tepatnya 27 November nanti .
Sehingga, disabilitas menjadi sasaran sosialisasi Pilkada 2024 dan pendidikan pemilih. Dalam sosialisasi itu disampaikan mengenai TPS ramah disabilitas hingga informasi mengenai calon dalam Pilkada 2024.
@andri