VISI.NEWS – Sukadi (53) harus menerima nasib mendekam di dalam penjara karena terbukti telah mencabuli sepuluh wanita di Kelurahan Alamjaya, Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Aksi pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu bermula saat pendapatannya menurun karena sepi penumpang.
Berkeinginan kuat mendapat uang secara instan, Sukadi memilih beralih pura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit termasuk Covid-19.
Sejumlah orang pun termakan bujuk rayu Sukadi yang mengaku bisa sembuhkan berbagai penyakit.
Saat menangani pasien wanita, pikiran cabul Sukadi muncul.
“Modusnya mandi bareng, cara meyakinkannya dengan omongan dengan iming-iming bisa sembuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono saat dihubungi, Jumat (16/10), seperti dilansir pojoksatu.id.
Korban yang sadar merasa dilecehkan, akhirnya melapor kepada polisi. Hasil penelusuran polisi, ternyata korban pencabulan Sukadi berjumlah sepuluh orang.
Sukadi yang sempat kabur pun berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya yang masih di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Sudah kami tangkap, kami amankan (pelaku) di tempat persembunyiannya,” ujar Zazali.
Saat ini polisi masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan, dari pengakuan korban, terduga pelaku ini mengaku bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit, termasuk Covid-19.
Isu ini pun merebak dari mulut ke mulut hingga akhirnya korban berdatangan untuk berobat.
“Saat proses penyembuhan itulah, diduga terjadi pelecehan yang dilakukan kepada para korban yang keseluruhannya adalah wanita,” jelasnya.
Tak hanya melakukan pelecehan, dukun cabul tersebut juga meminta sejumlah uang kepada korbannya.
“Pelaku meminta uang jasa juga sebagai upah pengobatan mulai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu,” tutur Aditya.
Polisi membuka posko 24 jam untuk memudahkan para korban lainnya yang hendak melaporkan pelaku.
“Kita buka posko di Polsek, kemungkinan jumlah korbannya lebih dari tujuh yang sudah melapor,” pungkasnya. @fen