VISI.NEWS | SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi.
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi nomor 522 Tahun 2024, total ada 141 titik pemasangan APK yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Sukabumi.
“Adapun rincian titik pemasangan APK yakni Kecamatan Cikole 32 titik, Kecamatan Citamiang 20 titik, Kecamatan Baros 13 titik, Kecamatan Cibeureum 7 titik, Kecamatan Lembursitu 20 titik, Kecamatan Warudoyong 24 titik dan Kecamatan Gunungpuyuh 25 titik,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Senin (30/9/2024).
Menurut Imam, sebelum menentukan titik pemasangan APK ini KPU lebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini pemerintah kecamatan. “Pemerintah Kecamatan mengusulkan titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasang APK sekaligus titik-titik yang juga tidak diperbolehkan dipasang APK,” ujarnya.
Adapun lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK diantaranya fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, sarana prasarana publik lainnya, beberapa jalan termasuk taman hingga pohon.
“Misalnya Alun-alun Kota Sukabumi dan Lapang Merdeka itu merupakan titik yang dilarang dipasang APK,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam menyatakan pemasangan APK mesti memperhatikan etika, estetika, ketertiban, kebersihan serta keindahan. Kemudian hal penting yang harus diperhatikan yaitu kekuatan serta keamanan konstruksi APK tersebut.
Tak hanya itu, apabila ingin menempatkan APK di lahan atau aset pribadi itu pun mesti ada izin dari pemiliknya. “Tanpa seizin dari pemilik aset itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
@andri