VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklasifikasikan kesiapan daerah dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan ketersediaan dana. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan bahwa dari total 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, hanya 8 daerah yang memiliki dana untuk menjalankannya secara mandiri.
“Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan. Pertama, daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai,” ujar Ribka, Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, 16 daerah lainnya belum memiliki anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan PSU dan membutuhkan dukungan dana baik dari provinsi maupun pemerintah pusat melalui APBN. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, serta tiga kota yakni Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran ini, Kemendagri mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam APBD 2025. Koordinasi antara Kemendagri, KPU, dan pemerintah daerah juga telah dilakukan guna memastikan alokasi dana PSU dapat diakomodasi dalam perubahan APBD.
“Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” jelas Ribka.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh daerah yang akan melaksanakan PSU dapat memiliki sumber pendanaan yang memadai, baik dari anggaran daerah maupun bantuan dari pemerintah pusat. @ffr