Search
Close this search box.

17 Kepala Daerah Jawa Barat Dilantik 6 Februari, 11 Lainnya Tunggu Putusan MK

Ilustrasi pelantikan kepala daerah./visi.news/metro.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Sebanyak 16 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diagendakan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara pelantikan kepala daerah tersebut rencananya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

Selain pelantikan kepala daerah level kabupaten/kota (bupati/wali kota), kepala daerah tingkat Provinsi Jawa Barat (gubernur) juga akan dilantik pada saat yang sama. Sehingga untuk Jawa Barat ada 17 kepala daerah yang dilantik pada hari tersebut.

5 Daerah di Priangan Timur Ikuti Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari

Dari 16 kabupaten/kota di Jawa Barat yang kepala daerahnya akan dilantik pada 6 Februari itu, lima diantaranya dari wilayah Priangan Timur. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

Sisanya yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, dan Kota Bandung.

Adapun 11 daerah lainnya di Jabar tak dapat mengikuti pelantikan termin pertama. Hal itu karena belum ada penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akibat masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, 11 daerah di Jawa Barat yang menunda penetapan kepala daerah terpilih karena masih sengketa di MK tersebut, diantaranya dua dari Priangan Timur yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.

Daftar 11 Daerah di Jawa Barat yang Tak Mengikuti Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025

1. Kabupaten Pangandaran

Gugatan hasil Pilbup Pangandaran diajukan pasangan Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat dengan nomor perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025.

2. Kabupaten Cianjur

Gugatan hasil Pilbup Cianjur diajukan pasangan Herman Suherman-RA Muhammad Solih Ibang dengan nomor perkara 200/PHPU.BUP-XXIII/2025.

3. Kabupaten Subang

Baca Juga :  Menhub Ingatkan Keselamatan Pengguna Jalan Usai Kecelakaan GT Ciawi

Pasangan H Ruhimat-Aceng Kudus mengajukan gugatan dengan nomor perkara 62/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait hasil Pilbup Subang.

4. Kabupaten Bandung Barat

Sengketa hasil Pilbup Bandung Barat diajukan oleh pasangan Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.

5. Kabupaten Bandung

Pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan mengajukan gugatan dengan nomor perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pilbup Bandung.

6. Kabupaten Cirebon

Gugatan hasil Pilbup Cirebon diajukan pasangan Mohamad Luthfi-Dia Ramayana dengan nomor perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025.

7. Kabupaten Sukabumi

Sengketa hasil Pilbup Kabupaten Sukabumi diajukan Iyos Somantri-Zainul S dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP- XXIII/2025.

8. Kabupaten Tasikmalaya

Gugatan terkait hasil Pilbup Tasikmalaya diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

9. Kabupaten Bogor

Gugatan hasil Pilbup Bogor diajukan pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

10. Kota Bekasi

Sengketa hasil Pilwakot Bekasi diajukan oleh pasangan Heri Koswara-Sholihin dengan nomor perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

11. Kota Depok

Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait hasil Pilwakot Depok.

Tiga Termin Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, jadwal dua termin lagi pelantikan untuk kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK atau hasil pemilihan ulang.

“Mungkin ada tiga (termin pelantikan), kan pelantikan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, Red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal. Pelantikan ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2/2025) dilansir Antara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyebutkan pelantikan kepala daerah 11 kabupaten dan kota di Jabar tersebut baru akan dilakukan setelah terbit putusan MK atau ada penyelesaian sengketa hasil pemilihan sehingga berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kecelakaan Pintu Tol Ciawi, Ahmad Fauzi Desak Kemenhub dan Korlantas Polri Audit Manajemen Angkutan Barang

“Penetapan pasangan kepala daerah terpilih menunggu selesainya proses sengketa di MK. Setelah selesai perselisihan di MK, baru bisa dilaksanakan penetapan,” ujarnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :