VISI.NEWS | PALEMBANG – Seorang nenek berusia 77 tahun bernama Kannut mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menggunakan kursi roda pada Kamis (27/6/2024). Warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang ini harus memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor setelah dilaporkan oleh empat anak kandungnya sendiri terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus ini ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. Menurut informasi yang dilansir dari Sripoku.com, Kannut datang ke ruang penyidik dengan ditemani oleh putra sulungnya, Ambo Tang (57), serta tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Ambo Tang menyatakan tidak menyangka bahwa keempat adiknya tega memperkarakan ibu kandung mereka sendiri. Ia menjelaskan bahwa permasalahan terkait harta warisan baru muncul setelah enam bulan ayah mereka meninggal dunia. “Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda,” ujarnya.
Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa, membenarkan kedatangan Kannut ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh empat putri kliennya tersebut. Novel menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut berkaitan dengan jual beli tanah warisan almarhum suami Kannut yang dilakukan pada tahun 2018. “Hj Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris. Ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya, tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya,” jelas Novel.
Kannut diperiksa sebagai terlapor untuk dimintai keterangan mengenai jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin. Novel menambahkan bahwa bukti berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya menunjukkan bahwa mereka sebenarnya juga tahu mengenai penjualan tersebut. Penjualan tanah tersebut dilakukan oleh Kannut untuk biaya pengobatan serta biaya kepengurusan perkara terkait harta waris almarhum suaminya yang juga meninggalkan masalah hukum.
“Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah,” jelas Novel kembali. Ia menambahkan bahwa perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya hingga kini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang. “Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai, harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,” katanya.
@shintadewip