VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi menetapkan 2 orang oknum the jak, suporter tim sepak bola Persija sebagai tersangka kasus perusakan rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang yang terlibat dalam kejadian itu.
“Dari 13 orang ini ditetapkan sebagai tersangka baru 2 orang yang merusak banner memasuki pekarangan rumah memprovokasi. Namun yang merusak pagar rumah ini masih dalam pengejaran. Polisi masih terus melakukan pendalaman, untuk tersangka lain masih bisa bertambah,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa (24/9/2024).
Adapun pasal 170 yaitu perusakan secara bersama-sama di muka umum ancaman hukuman 4 tahun.
Menurut Bagus, polisi juga telah memanggil serta memeriksa ketua The Jak wilayah Sukabumi. Kemudian pihak keluarga dari 13 orang itu sudah diundang ke Polsek Warudoyong.
13 orang itu berasal dari berbagai wilayah seperti Cikembar, Jampang dan Cisaat. Adapun usianya ada yang dibawah umur serta dewasa.
Bagus menuturkan sebelum kejadian tersebut, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di Veteran, Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Senin (23/9/2024).
Setelahnya mereka konvoi dengan tujuan titik kumpul di daerah Odeon dan ketika melintas di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, dari rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada yang melontarkan cacian kepada suporter.
Di rumah itu terpasang banner persib dan menurut keterangan beberapa saksi di TKP, bahwa rumah itu kosong dan dibuat tempat nongkrong diduga suporter Persib.
“Motif karena ada cacian, akhirnya mereka masuk pekarangan rumah merusak banner,” ujarnya.
Mengenai apakah yang melontarkan cacian itu suporter Persib atau bukan, polisi masih mendalaminya dan masih diperiksa sebagai saksi.
@andri