VISI.NEWS |BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, diketahui tidak hanya bakal menghadirkan Wakil Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Fadli Zon saja, akan tetapi dua tokoh lainnya juga turut akan dihadirkan di PN Bandung, Kamis (7/7/2022).
Demikian dikatakan tim pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menurutnya sidang agenda saksi meringankan untuk kliennya itu, juga akan menghadirkan Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) Marwan Batubara, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
“Sidang hari ini ada tiga saksi yang kemudian akan dianggap meringankan klien saya, mereka yaitu, Fadli Zon, Marwan Batubara dan Refly Harun, ketiga saksi itu dipastikan hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksianya,” katanya.
Menurut Ichwan, Fadli Zon akan memberikan penjelasan berkaitan dengan peristiwa mengeluarkan 6 jenazah suhada di Kilo Meter (KM) 50 Tol Jakarta – Cikampek beberapa waktu lalu, kemudian Marwan Batubara juga akan memaparkan terkait dengan TP3 atau buku putih.
“Pa Fadli Zon pada saat itu membantu kita (FPI) ikut mengeluarkan 6 jenazah suhada di KM 50, dan itu akan dijelaskan oleh beliau, sementara Marwan Batubara akan menjelaskan kaitan dengan investigasi TP3 atau buku putih,” ungkapnya.
Sementara, kehadiran Refli Harun sebagai saksi ahli, yang nantinya akan memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim PN Bandung, terkait dengan penerapan Pasal 1 Tahun 1946 dan berkaitan dengan Undang-Undang ITE yang kemudian menjerat terdakwa Habib Bahar bin Smith.
“Bang Refli Harun akan kita tanya soal Pasal 1 Tahun 1946, apakah masih relevan diterapkan dijaman sekarang ini, karena kita tahu bahwa pasal tersebut sudah ada sejak jaman kolonial, jadi relevansi pasal yang kita akan tanya ke Refli Harun,” pungkasnya.@eko