2 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Diserahkan ke Kejari

Editor Aparat Polresta Surakarta mengeluarkan dua tersangka kasus penyebab kematian mahasiswa UNS dalam Diklatsar Menwa, untuk diserahkan ke Kejari Surakarta. /visi.news/tok suwarto
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta yang menangani kasus kematian mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, dalam pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, di awal 2022 ini selesai melakukan penyidikan terhadap 2 tersangka pelaku penyebab kematian.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan Polresta Surakarta P-21 atau dinyatakan lengkap, pada Senin (3/1/2022), dua orang tersangka masing-masing Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), diserahkan ke Kejari beserta barang bukti.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Surakarta, AKBP Gatot Yuliyanto, menjelaskan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022), berkas perkara atas nama Nanang Fahrizal Maulana yang diajukan Satreskrim Polresta Surakarta sempat dikembalikan Kejari Surakarta pada 13 Desember 2021, karena dianggap belum lengkap.

Setelah Polresta Surakarta melengkapi syarat yang diminta Kejari Surakarta, berkas perkara dikirim lagi ke Kejari melalui surat nomor : B/1008/XII/2021/RESKRIM, pada 22 Desember 2021 dan pada 28 Desember 2021 Kepala Kejari Surakarta menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Polresta Surakarta sudah menyelesaikan pendidikan dan pemeriksaan kasus kematian mahasiswa dalam kegiatan Diklatsar beberapa waktu lalu. Sebanyak dua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari,” katanya.

Dalam proses penyidikan dan pemeriksaan kasus tersebut, menurut Wakapolresta Surakarta, polisi meminta keterangan sebanyak 26 saksi, seorang ahli forensik dan seorang ahli hukum pidana.

Penetapan dua orang tersangka tersebut, menurut AKBP Gatot Yuliyanto, berdasarkan hasil autopsi dan gelar perkara. Setelah penyidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, katanya lagi, Polresta Surakarta masih akan melakukan pengembangan penyidikan maupun pemeriksaan.

Baca Juga :  Kecewa Tidak Ditanggapi, LSM MGP Ancam Demo Besar

“Jadi, ada kemungkinan dalam pengembangan nanti ada tersangka baru jika ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup,” jelasnya.
Di antara barang bukti yang diserahkan bersama kedua tersangka, yaitu berupa replika senjata laras panjang, matras warna hitam, replika helm militer yang terbuat dari besi dan sejumlah bukti lainnya.

Wakapolresta Surakarta menambahkan, para tersangka Nanang dan Faizal dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP, yo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 359 KUHP, yo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancama pidana maksimal 7 tahun penjara.@tok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Habib Bahar Ditahan karena Ancaman Hukumannya Diatas 5 Tahun

Sel Jan 4 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Suasana Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (4/1/22) kembali normal, sebelumnya lintasan jalan nasional tersebut tepatnya di depan gerbang masuk Mapolda Jabar, Senin (3/1/22) kemarin, dipadati ratusan jamaah Habib Bahar bin Smith (HBS). Salah satu pentolan eks ormas Front Pembela Islam (FPI) tersebut, […]