VISI.NEWS | JAKARTA – Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dibebaskan setelah menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11/2024) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta, dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 22.10 WIB.
“Awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” tulis Kemlu di situs resminya, Sabtu (30/11/2024).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menerima laporan mengenai kasus ini pada Agustus 2024 dan segera melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk pembebasan korban melalui kerja sama dengan otoritas Myanmar dan Thailand. Usaha ini akhirnya membuahkan hasil pada 15 Oktober 2024, ketika para korban berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand. Di Thailand, mereka menjalani proses screening dan dinyatakan sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
“Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand,” tulis Kemlu.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk rehabilitasi. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 5.118 kasus online scam di sembilan negara, termasuk 196 kasus di Myanmar. Meski demikian, masih ada 129 kasus serupa yang tengah ditangani. Kemlu mengimbau WNI untuk lebih berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dan memastikan kebenarannya melalui instansi resmi untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO. @ffr