VISI.NEWS – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, ditambah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Satuan Linmas, Selasa (6/10), menggelar operasi yustisi di Kota Solo untuk merazia orang-orang yang sedang dalam perjalanan tidak mengenakan masker.
Dalam operasi yustisi cipta kondisi penegakan protokol kesehatan selama 2 jam, petugas gabungan menghentikan 1.421 pengendara, belum termasuk pejalan kaki yang melintas di Jln. Kapten Mulyadi, Kota Solo, Jawa Tengah.
Di antara lalu lintas orang tersebut, sebanyak 24 orang kedapatan tidak mengenakan masker atau memakai masker tetapi tidak dipasang secara benar. Berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) No. 24 tahun 2020, semua orang yang keluar rumah tidak mengenakan masker disanksi membersihkan sungai Kali Pepe yang melintasi Kota Solo.
Hasil operasi yustisi tersebut tidak didapati pelanggar kategori anak-anak. Pada operasi beberapa hari sebelumnya, tim menjaring seorang pelanggar yang yang masih berusia kanak-kanak dan disanksi pembinaan serta diminta menyanyikan lagu wajib.
Merujuk pada surat edaran Wali Kota Solo, menyusul terbitnya Perwali Nomor 24/2020, di antara pelanggar aturan mengenakan masker yang ber-KTP luar Kota Solo dikenai sanksi berbeda dengan warga Kota Solo.
Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, seusai gelar operasi menjelaskan kepada VISI.NEWS, dalam operasi kali ini, pelanggar ber-KTP Kota Solo (8 orang), sedangkan yang luar kota tercatat 16 orang, berasal dari Sukoharjo (9), Karanganyar (1), Sragen (3), Jepara (1), Sumatra Utara (1), dan dari Bandung (1).
Para pelanggar ber-KTP Kota Solo, katanya, disanksi membersihkan sampah Kali Pepe selama 15 menit. Sedang pelanggar yang ber-KTP luar Kota Solo disanksi dengan waktu lebih lama, yaitu membersihkan kali selama 30 menit.
Sanksi membersihkan Kali Pepe dan pembinaan dengan sanksi menyanyikan lagu wajib bagi anak-anak, bertujuan memberi efek jera dan merupakan edukasi terhadap warga masyarakat tentang perlunya memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Sanksi sosial membersihkan sampah di sungai yang melintas Kota Solo itu, juga membawa manfaat kebersihan sungai.
“Pelanggar Perwali yang terjaring operasi yustisi, karena mereka tidak memakai masker atau pakai masker tapi tidak dipasang secara benar. Sanksinya, selain membersihkan sungai Kali Pepe selama 15 menit juga membuat surat pernyataan tidak mengulang kesalahannya. Karena yang terkena sanksi sosial bukan hanya yang baru pertama melanggar, tetapi juga yang pernah melanggar Perwali,” katanya.
Dia menambahkan, sejak digelarnya operasi yustisi cipta kondisi penegakan Perwali No. 24/2020, sebanyak 1.120 orang terjaring di berbagai lokasi. Mereka yang terkena sanksi sosial, terdiri dari 478 orang ber-KTP Kota Solo dan 642 orang berasal dari luar Kota Solo. @tok