VISI.NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melakukan penertiban alat peraga kampanye (Apk). Hal itu dilakukan Bawaalu dan KPU, karena mulai 6,7 dan 8 drsember sudah memasuki masa tenang kampanye.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Ari Haryanto kepada VISI.NEWS disela penertiban di Soreang Minggu (6/12).
Dia mengakatan masa tenang terhitung maulai tanggal 6, 7, dan 8 Desember sekaligus merupakan akhir dari kegiatan kampanye dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung.
“Dalam agenda penertiban APK ini Bawaslu mengundang jajaran yang terlibat untuk pembahasan perihal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Mulai dari KPU, Desk Pilkada, Polresta Bandung, Polres Cimahi, Kodim 0624, Asisten Pemerintahan Pemkab Bandung, Dishub, Satpol PP, Kembangpol, Disperkimtan, dan perwakilan dari Paslon 1, 2, dan 3,”terang Ari.
Penertiban APK kata Ati, dilakukan secara simbolis di seputaran Kecamatan Soreang, yakni Exit Tol Soroja dan kawasan Pemda Kabupaten Bandung, tidak dilaksanakan dikarenakan hujan yang cukup deras. Kondisi ini menjadi bahan dasar pertimbangan terkait faktor keselamatan dan kesehatan yang harus selalu diutamakan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab Bandung, Kahpiana mengatakan, di masa tenang ini seluruh aktivitas kampanye di Kabupaten Bandung harus berhenti. Karena APK adalah bagian daripada metode kampanye, maka seluruh gambar pasangan calon harus diturunkan.
Dikatakan Kahpiana ada mekanisme yang sudah dilakukan, yakni merekomendasikan hasil pengawasan kepada KPU. Dimana pihak KPU sudah mengirimkan surat kepada Paslon 1, 2 dan 3 agar menurunkan APK secara mandiri.
“Jika dalam 1×24 jam surat tersebut diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas yakni akan melakukan penertiban APK oleh stakeholder. Untuk itu kita mengibgatkan agar Jangan menodai Pilkada dengan kampanye yang dilarang, ” tegasnya.
Pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 31 Kecamatan se-Kabupaten Bandung agar berkoordinasi dengan jajaran keamanan dan Satpol PP di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan apel.
Menurutnya, penertiban APK terlebih dahulu melihat kondisi di lapangan. Dengan kata lain, apabila situasinya tidak memungkinkan untuk melakukan penertiban, maka urung dilaksanakan, mengingat keselamatan menjadi faktor yang diutamakan.
“Sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, akan berkoordinasi dulu dengan pihak yang terlibat dalam giat ini. Apakah penertiban dilakukan malam ini, atau diundur besok pagi,”katanya.
Jadi tidak ada lagi di ruang privasi seperti halnya di halaman rumah, kemudian juga di posko, itu termasuk kategori sama-sama metode kampanye. Makanya APK harus diturunkan.
Kemisioner KPU Supriatna mengatakan Ketua KP Kabupaten Bandung, Agus Baroya, sangat mengapresiasi kinerja jajaran Forkopimda yang telah bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi dengan sangat baik.
“Sampai kemarin malam, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan. Selanjutnya, tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S). Kita bisa mengawal semua tahapan tersebut dan semoga kita semua senantiasa dalam keadaan sehat,” kutip Supriatna.
Diberitakan sebelumnya, Desk Pilkada kabupaten Bandung Pilkada yang juga Asisten Pemerintahan Ruli Hadiana, mengatakan, capaian tahapan dalam Pilkada ini merupakan tanggung jawab bersama.
“Kita semua ikut andil bertanggung jawab dalam suksesi lancarnya Pilkada ini supaya bisa berjalan aman, lancar, tertib, terkendali, sukses tanpa ekses, damai, dan sehat,” paparnya.
Di tengah pandemi Covid-19, pihaknya akan terus mengingatkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan, yakni utamakan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.
“Tetap jaga kesehatan, jaga jarak, dan tetap gunakan masker. Semoga Pilkada di masa tenang bisa mengawal masa tenang ini dengan baik, dan tidak ada kampanye di masa tenang. Saya ucapkan banyak terima kasih semua jajaran yang terlibat dalam Pilkada kab Bandung ini,” tutupnya.@pih/yas












