Search
Close this search box.

27 Daerah di Jabar Masuk Status Siaga Darurat

Ilustrasi./visi.news/joglosemar news.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan  Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil prediksi curah hujan dari BMKG yang menunjukkan potensi curah hujan tinggi hingga sangat tinggi di sebagian besar wilayah Jawa Barat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga abrasi di beberapa daerah.

“Untuk mencegah dan menanggulangi dampak dari potensi bencana tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memandang perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana,” kata Dedi Mulyadi dikutip dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Dasar Hukum dan Koordinasi Penanganan Bencana

Penetapan ini juga mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-753/TU.04/BPBD/2025 tertanggal 4 September 2025.

Status siaga darurat bencana berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026, mencakup 18 kabupaten dan 9 kota di Jawa Barat.

Daftar Daerah dengan Status Siaga Darurat

Kabupaten: Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, dan Tasikmalaya.
Kota: Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

Sumber pembiayaan penanganan selama masa siaga darurat bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembiayaan penanganan Status Siaga Darurat Bencana bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan/atau sumber lain yang sah,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :