Search
Close this search box.

27 Kota Kabupaten di Jabar Terapkan PPKM Level 1 Hingga 7 November

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Dewi Sartika. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Seluruh wilayah Jabar atau 27 kota kabupaten, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 7 November 2022.

Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Dewi Sartika mengatakan, pemerintah pusat meminta menerapkan kembali PPKM level 1 berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kasus Covid-19 di Jabar, relatif terkendali, keterisian di rumah sakit hanya dua persen, sekarang wilayah Jabar sudah PPKM level 1, kemudian Bed Occupation Rate (BOR) juga sudah dua persen,” katanya.

Ditemui Selasa (11/10/22), Dewi tidak menampik ada kasus baru di beberapa kabupaten kota, namun, masih dalam tahap terkendali.

“Kasus harian, kemarin sudah di bawah 200 tapi sekarang sudah di atas 200, tapi relatif sudah melandai (kondisi Covid-19),” ungkapnya.

Soal vaksinasi 1, 2, dan booster, lanjut Dewi, masih terus dilakukan untuk masyarakat umum dan kategori yang telah ditetapkan, oleh karena itu masyarakat yang belum vaksin agar segera mendatangi fasilitas kesehatan.

“Kalau booster sekarang sudah di angka 80 persenan, akan terus dilaksanakan karena yang untuk para dokter itu sudah hampir semua, cuman tunggal yang lansia,” jelasnya.

Sekedar informasi, PPKM di seluruh Indonesia kembali diperpanjang hingga 7 November 2022, sesuai Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

“Instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :