
VISI.NEWS – Satgas Covid-19 Kecamatan Mangunjaya bersama Polsek dan Koramil Padaherang serta tim kesehatan membubarkan resepsi acara pertikahan di Dusun Bunisinga RT 02/RW 02, Desa Sukamaju, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (10/1/21).
Plt. Camat Mangunjaya, Edi Kusnadi mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan salah seorang warganya itu didasari atas kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi pencegahan virus Covid-19.
Isi kesepakatan itu, kata Edi, warga diminta untuk tidak menggelar acara apa pun yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Pembubaran pesta pernikahan tersebut atas kesepakatan bersama, yaitu unsur Muspika Mangunjaya dan jajaran Kepala Desa,” tandasnya di sela -sela kegiatan pembubaran acara resepsi pernikahan kepada VISI.NEWS.
Disebutkan, berlakunya kesepakan bersama terhitung dari tanggal 7-14 Januari 2021.
“Hasil itu didasari peningkatan kasus terkonfirmsi positif di wilayah Kecamatan Mangunjaya,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna, SH., mengatakan, Polri dalam hal ini Polsek Padaherang siap bersinergi membantu segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami TNI-Polri senantiasa bersinergi siap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Iptu Aan di tempat yang sama.
Disebutkan, hasil temuan di lapangan, pembubaran itu dilakukan karena acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan massa.
“Alhamdulillah masyarakat menyadarinya bahwa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Selama kegiatan pembubaran berlangsung, jelasnya lagi, situasi di lokasi dalam keadaan aman, terkendali, dan Kondusif. @mjr