VISI.NEWS – Sebanyak 37 mahasiswa baru Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengundurkan diri dari perkuliahan karena tidak mampu membayar iuran pengembangan institusi (IPI) hingga Rp 45 juta.
Mahasiswa lainnya pun menggelar demo memprotes kebijakan alias uang pangkal atau uang pembangunan di masa pandemi Covid-19 itu.
“Ada beberapa, kurang lebih 37 orang mahasiswa baru yang lolos seleksi (jalur) mandiri, tidak kena pembebasan IPI. Nah, dia (para mahasiswa) mencabut berkas duluan,” kata Presiden Mahasiswa Unsika Teguh Febriyana, Jumat (11/9), seperti diansir CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan IPI merupakan biaya yang hanya diberikan kepada mahasiswa baru yang lolos melalui jalur mandiri. Besarannya bervariasi tergantung program studi, dengan jumlah paling tinggi Rp 45 juta.
Merespons kasus ini, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Singaperbangsa menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (11/9) pukul 13.00 WIB, di lingkungan kampus yang resmi jadi perguruan tinggi negeri (PTN) pada 2014 itu.
Mereka menuntut rektor menghapus ketentuan IPI tahun ini karena situasi pandemi Covid-19.
Masalah UKT
Selain itu, pihaknya juga menuntut kejelasan mekanisme penerapan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diamanatkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Teguh bercerita pihak kampus sebenarnya sudah memberikan formulir untuk diisi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT karena terdampak pandemi. Namun hingga hari ini pengajuan tersebut belum ditindaklanjuti kampus.
“Sementara hari ini di beberapa fakultas hari terakhir pengisian KRS (Kartu Rencana Studi). Bagi mahasiswa yang belum bayar uang semester tidak bisa mengisi KRS. Dan otomatis harus cuti,” jelasnya.
Keluhan mahasiswa terhadap aturan biaya kuliah di Unsika juga ramai disuarakan melalui jejaring sosial Twitter. Mahasiswa baru ramai-ramai menceritakan pengalamannya dengan cuitan #unsikakenapasih.
Beberapa di antaranya mengaku tak mampu membayar uang kuliah yang diminta bagi mahasiswa baru dari jalur mandiri. Sampai akhirnya terpaksa harus mengundurkan diri karena kendala biaya.
Kepala Pusat Kajian Humas dan Media Informasi Unsika Dedi Pahroji menampik ada mahasiswa baru yang mundur karena terbebani IPI. Ia menjelaskan mahasiswa yang mundur sudah lulus di perguruan tinggi lain.
“Tidak ada data yang mencabut berkas, ada juga yang lulus di perguruan tinggi lain yang diambil atau yang sudah terjawab untuk bisa bayar nyicil,” katanya.
Perkara IPI, ia mengatakan 30 persen mahasiswa baru jalur mandiri yang berasal dari Karawang dibebaskan dari biaya IPI. Sedangkan 70 persen mahasiswa lainnya yang berasal dari luar Karawang tidak semuanya diharuskan membayar IPI.
Dedi menjelaskan pihaknya sudah melakukan survei langsung ke alamat rumah mahasiswa untuk memastikan keadaan ekonomi mahasiswa. Jika terbukti terkendala, baru mahasiswa dibebaskan dari IPI.
Pihaknya juga masih mengizinkan mahasiswa mengisi KRS sampai hari Minggu ini. Untuk keringanan UKT, mahasiswa atau orang tua bisa mengajukan langsung ke bagian keuangan kampus.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mengatur mekanisme pengajuan keringanan UKT melalui Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, PTN wajib memberikan keringanan UKT jika mahasiswa terbukti mempunyai kendala ekonomi.
Pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR bulan lalu, Nadiem bahkan berjanji akan memastikan tidak ada mahasiswa tidak bisa kuliah atau di-drop out karena kendala ekonomi.
“Kecemasan anak-anak PTN, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan ada yang DO disebabkan ketidakmampuan membayar UKT (uang kuliah tunggal) semester ini,” katanya, Kamis (27/8). @fen