Search
Close this search box.

5 PNS Pemkab Sukabumi Dipecat Akibat Korupsi dan Asusila, 2 PPPK Diputus Kontrak

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Sebanyak lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2025, penyebabnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan pelanggaran berupa tindakan asusila.

“Lima orang PNS Kabupaten Sukabumi diberhentikan dengan tidak hormat diantaranya empat orang terlibat tipikor kemudian satu orang [diberhentikan] tindakan asusila,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, kata Ganjar, tiga orang PNS diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya. Ketiganya diberhentikan sementara karena berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Di tahun yang sama, sebanyak dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak dapat diperpanjang kontrak kerjanya. Hal tersebut disebabkan hasil evaluasi kinerja yang dinilai kurang baik.

Ganjar pun mengajak para PNS maupun PPPK, untuk terus menjaga kinerja dan marwah ASN. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat pemersatu bangsa.

“Jadi kita sama-sama terus berjuang, terus bekerja dengan optimal di bidangnya masing-masing dan output terakhir kita adalah untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat pada khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :