VISI.NEWS | SUKABUMI – Seorang pria berinisial SDF (43) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mencabuli lima anak perempuan di bawah umur yang merupakan santriwati. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan praktik salat di rumahnya,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).
“Tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” kata Samian.
Samian menambahkan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan ada lima orang yang menjadi korban. Mereka Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.
“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Samian.
Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkasnya. @andri