55 Calon Anggota KY Ikuti Seleksi Uji Publik Secara Daring

Editor Kantor Komisi Yudisial./cnn indonesia /safir makki.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Sebanyak 55 calon anggota Komisi Yudisial (KY) mengikuti seleksi uji publik yang digelar secara daring selama dua hari 20-21 Juli 2020. Pada uji publik yang digelar hari ini, Senin (20/7) diikuti 33 calon sementara uji publik pada Selasa (21/7) besok akan diikuti 22 calon.

“Pagi hari ini uji publik tentang potensi dan segala aspek yang kita cari untuk jadi anggota KY. Banyak yang jadi catatan dan tampilkan kemampuan Anda untuk objektif dan sebaik-baiknya,” ujar Ketua Panitia Seleksi Anggota KY Maruarar Siahaan saat membuka sesi uji publik, seperti dilansir CNN Indonesia.

Maruarar mengatakan, para calon akan memaparkan visi misi dan mengikuti sesi tanya jawab sebagai calon anggota KY.

“Kami berharap peserta mengikuti secara sungguh-sungguh seluruh tata tertib dan menunjukkan hal maksimal dari kemampuan Saudara,” katanya.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai yang menjadi salah satu calon, menyoroti komunikasi antara KY dengan Mahkamah Agung (MA) dalam pemaparan uji publik tersebut.

Sesuai kewenangan, KY berhak memberi rekomendasi sanksi pada pelanggaran yang dilakukan hakim. Namun sanksi tersebut kerap kali tak dijalankan MA.

“Ini harus dikomunikasikan bahwa peradilan yang berwibawa itu adalah kepentingan dua institusi. Tidak hanya KY, saya yakin MA juga ingin tercapai peradilan yang berwibawa dan mendapat kepercayaan publik,” ucap Amzulian.

Menurutnya, perlu ada pertemuan antarpimpinan secara periodik untuk membicarakan hal-hal terkait urusan KY maupun MA.

Amzulian juga menekankan pentingnya penyebaran kode etik dan 10 pedoman perilaku hakim agar publik dapat terus mengawasi perilaku hakim. Ia meyakini cara itu dapat menjadi upaya untuk memperkuat kewenangan KY.

“Publikasi secara luas kode etik dan 10 pedoman perilaku hakim, ini jadi kontrol mereka dan publik juga memahami apa yang seharusnya dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga :  SERI A ITALIA | Hasil, Klasemen, Jadwal, Napoli Makin Tak Terkendali

Ia juga menyinggung soal kewenangan eksaminasi atau menguji putusan peradilan. Selama ini KY dianggap tak berhak mengawasi putusan peradilan. Dengan kewenangan eksaminasi putusan itu, Amzulian menilai hakim akan lebih berhati-hati karena putusannya diawasi oleh pihak lain.

“Kita pahami bahwa eksaminasi putusan pengadilan itu bukan tabu bagi MA,” tuturnya.

Adapun pansel pemilihan calon anggota diketuai Maruarar dengan anggota Harkristuti Harkrisnowo, Edward OS Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna.

KY diketahui membuka seleksi calon anggota KY 2020-2025. Sejumlah nama yang lolos di antaranya mantan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, anggota Ombudsman Adrianus Meliala, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, hakim tinggi Binsar Gultom, dan anggota KY Sukma Violetta.

Nantinya pansel akan memilih 14 nama untuk diajukan ke Presiden Joko Widodo yang kemudian dipilih untuk diajukan ke DPR. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Secara Pribadi Wawan Setuju Ada Perda Untuk Guru Ngaji

Sen Jul 20 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Secara pribadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung, H. Wawan Ruswandi, menyetujui adanya Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Guru Ngaji, karena itu merupakan kepentingan umat atau masyarakat. Permasalahan kesejahteraan guru ngaji diakuinya mencuat saat Reses Masa Sidang III, dan di setiap wilayah permasalahan tersebut menjadi bagian dari aspirasi […]