VISI.NEWS – Penerimaan calon praja IPDN tahun 2020 yang dilaksanakan BKN dalam portal resmi SPCP https://spcp.ipdn.ac.id/2020, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 892.1/4638/SJ tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 892.1/33/SJ tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020.
Rektor IPDN, Dr. Hadi Prabowo, M.M., dalam keterangan tertulis yang diterima VISI.NEWS, Senin (7/9), total jumlah pendaftar IPDN pada tahun 2020 sebanyak 59.392 orang dan yang memenuhi syarat verifikasi dokumen administrasi berjumlah 55.697 orang.
Peserta yang telah lolos verifikasi administrasi serta melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bank yang ditunjuk langsung oleh BKN berjumlah 50.021 orang, namun dari jumlah tersebut peserta yang hadir dan mengikuti tes SKD sejumlah 46.236 orang.
Setelah melakukan tes SKD, sebanyak 26.441 orang dinyatakan lulus passing grade dan sejumlah 19.795 dinyatakan tidak lulus passing grade .
Jumlah peserta yang lulus passing grade kemudian diranking untuk memenuhi kuota 2,5 dikali formasi capra (1.200 orang), namun karena terdapat 4 orang di 4 provinsi yg nilai SKD-nya sama di ambang batas formasi sehingga 4 orang tersebut diikutkan untuk tes berikutnya.
Di sisi lain, Kabupaten Mappi Provinsi Papua kekurangan 2 orang sehingga jumlah total peserta yang dapat mengikuti tes berikutnya yaitu Tes Kesehatan Tahap 1 sejumlah 3.022 orang (3.020 + 4 – 2 = 3.022) sehingga sejumlah 3.022 orang berhak mengikuti rangkaian tes SPCP selanjutnya, sesuai Keputusan Rektor IPDN No. 810-421 Tahun 2020.
Terkait afirmasi nilai SKD bagi Orang Asli Papua (OAP) pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/826/M.SM.01/00/2020 Tanggal 3 September 2020 tentang Persetujuan Afirmasi Nilai SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2020.
Hasil pelaksanaan tes SKD disampaikan oleh BKN dalam rapat pleno panitia yang dihadiri oleh Badan Kepegawaian Negara, perwakilan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, Sekretariat Jenderal Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPSDM Kemendagri dan panitia SPCP IPDN pada tanggal 3 September 2020.
Peserta yang telah lulus ini, sebelumnya telah mengikuti tes SKD yang dilaksanakan oleh BKN di 34 provinsi di Indonesia, secara bertahap sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 27 Agustus 2020. Hasil pelaksanaan tes SKD ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
Pelaksanaan tes SKD IPDN oleh BKN mengacu kepada Permenpan-RB No. 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Dalam pelaksanaan tes SKD ini, masyarakat dapat melihat langsung score/nilai peserta pada saat tes dimulai dengan mengakses streaming youtube portal resmi BKN asal pendaftaran setiap peserta.
Hal ini dilakukan untuk terciptanya transparansi pada saat pelaksanaan tes. Adapun nantinya peserta yang telah dinyatakan lolos tes SKD akan melaksanakan tes kesehatan tahap I yang dilaksanakan oleh Pusdokkes Mabes Polri dan dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 8-9 September 2020, bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes Polda di setiap provinsi asal pendaftaran.
“Dari 26.441 orang peserta tes SKD yang dinyatakan memenuhi syarat passing grade, nantinya yang dapat mengikuti tahapan tes selanjutnya sejumlah 3.020 orang, tetapi karena ada 4 peserta yg bernilai sama dan ada 2 daerah yg tdk memenuhi kuota sehingga jumlah menjadi 3022 orang, selanjutnya kami akan terus memberikan informasi secara terperinci dan transparan terkait seluruh pelaksanaan tes SPCP di website atau platform resmi IPDN,” pungkas Rektor IPDN. @bud