Search
Close this search box.

Dianggap Tidak Adil, Yayat Minta Surat Edaran Gubernur Jabar Dicabut

Ketua Umum ASPANJI, H. Yayat S Andie. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa  (ASPANJI) dan Perkumpulan Pengusaha Engijinering (PPEJB) Jawa Barat, H Yayat S Andhie  merasa keberatan dengan terbitnya Surat Edaran No 173/KB.05.01.02/perek.

Surat tersebut terkait peningkatan peran sektor industri terhadap perkembangan ekonomi di wilayah Jawa Barat yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021.

SAVE 20211002 093328
Surat edaran yang dianggap tidak adil. /visi.news/ist

Surat yang ditanda-tangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu, menurut Yayat terasa ada yang ganjil pada poin pertama, yakni ditujukan kepada perusahaan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 200 orang.

Untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih 200 orang ketentuan itu menyebutkan agar bisa bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan alasan memudahkan koordinasi dan kerjasama berkaitan dengan ketenaga-kerjaan dan hubungan industrial.

“Menurut saya, apa maksud isi dari poin tersebut. Selain kurang dipahami juga akan terjadi ketimpangan dan  rancu,” tegas Yayat pada awak media di selasar Kantor Aspanji, Jumat (1/10/2021).

Rancu dalam arti, di sini Pemprov (Gubernur Jabar-red) telah melakukan diskriminasi, karena di Jabar ada 52 asosiasi yang harus didukung.

“Bukan hanya Apindo, terus orientasinya ke sana. Kan banyak asosiasi lain yang jumlah karyawannya lebih dari 200 orang,” tegasnya.

Disini, tandasnya, tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut apa.? “Jika seperti ini, saya sebagai Ketum Aspanji dan PPEJB Jabar atau ke 52 asosiasi lainnya akan meminta surat edaran serupa,” tegasnya.

Dijelaskan, surat edaran yang dimaksud harus sama persis dengan surat edaran tersebut. “Jika tidak bisa dilakukan, itu artinya sebagai seorang pemimpin tidak bersikap adil,” ucapnya.

Disebutkan, semuanya sudah jelas bahwa asosiasi adalah Anggota Luar Biasa (ALB) yang berada di bawah naungan Kadin. “Artinya semua itu, pasti Kadin yang mengatur,” cetusnya.

Baca Juga :  Cuaca Hari ini, Bandung Diguyur Hujan Petir Mengintai

Atau, tegasnya lagi, ada unsur untuk mengkerdilkan Kadin? “Padahal keberadaan Kadin harus sesuai dengan UU No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri,” ucapnya.

Surat edaran tersebut, katanya, akan mengundang kegaduhan di semua pihak. “Jadi sebaiknya, cabut surat edaran tersebut. Serahkan semuanya pada Kadin,” katanya.

Dengan cara ini, tambahnya, akan terjalin sinergitas diantara semua pihak yang berkepentingan, baik Pemprov Jabar, Kadin dengan Aspanji atau PPEJB.@bik

Baca Berita Menarik Lainnya :