Search
Close this search box.

8.164 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi Segera Dilantik

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Sebanyak 8.164 non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelantikan tersebut menyusul rampungnya proses pengusulan nomor induk pegawai.

“Alhamdulillah di 22 November hari Sabtu ada kabar baik, kemarin 21 November sampai malam, kita sudah menyelesaikan perkembangan proses penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah.

“Dan kita akan tindak lanjut pembuatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan total dari 8.171, Insya Allah akan diserahkan SK dan akan dilantik di 8.164 orang,” imbuhnya.

BKPSDM, lanjut Ganjar, telah menyampaikan laporan kepada Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi, serta Sekda Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, Bupati telah memerintahkan agar pelantikan segera dilakukan. Karena itu BKPSDM kini tengah menata jadwal pelaksanaan pelantikan PPPK paruh waktu.

Seiring dengan itu, BKPSDM juga memproses input data SK, mulai dari nomor SK, nomor urut SK, tanggal SK, hingga pejabat penandatangan SK. Setelah seluruh data terisi dengan benar, tahapan dilanjutkan ke proses generate SK.

“Setelah seluruh data terinput dengan benar dilanjutkan proses generate SK ke dalam PDF dan disimpan di folder nama perangkat daerah untuk memudahkan proses distribusinya, nanti setelah ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dan tentunya tahap penangdatangan SK, dokumen SK yang telah digenerate tadi kemudian ditandatangi secara elektronik yang dilakukan secara berjenjang,” jelas Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan bahwa Pemkab Sukabumi mengusulkan 8.171 orang untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun dari jumlah tersebut, terdapat lima pembatalan pertimbangan teknis BKN, dua diantaranya karena meninggal dunia dan tiga mengundurkan diri. Selain itu, dua orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :