Ketua MAKI Boyamin Dianggap Aneh dan Lucu Gara-gara Urusi Kebudaya

Editor Boyamin Saiman, lawyer yang dikenal garang dalam membongkar kasus hukum dan korupsi, mendadak mengurusi hak cipta kebudayaan demi skripsi. /visi.news/tok suwarto
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – Menyebut nama Boyamin Saiman tak bisa lepas dari urusan hukum dan tindak pidana korupsi. Itu karena Boyamin sebagai lawyer pimpinan lembaga bantuan hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dikenal garang dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang tergolong kelas kakap.

Namun belum lama ini Boyamin Saiman mendadak tidak menangani hukum yang terkait kasus korupsi, tetapi dia mengurusi masalah hukum yang terkait dengan seni dan budaya.
Boyamin dalam perbincangan dengan VISI.NEWS, di Solo, Kamis (9/6/2022), berkisah tentang aktivitasnya yang menyimpang dari kebiasaan tersebut.

“Sekali ini saya ngurusi hak cipta dan royalti karya seniman tradisional kondang asal Semarang, almarhum Ki Nartosabdo. Biar karya-karya Ki Nartosabdo berupa lakon carangan wayang kulit, lagu-lagu Jawa dan gending Jawa yang diciptakan semasa hidupnya mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.

Sambil tertawa ngakak, Boyamin menyatakan, ketika dia sibuk dengan urusan seni dan budaya saat mengajukan hak cipta karya Ki Nartosabdo ke Kementerian Hukum dan HAM, banyak orang menganggapnya aneh dan lucu. “Karena selama ini saya sebagai lawyer biasa mengurusi hukum dan korupsi. Kok mendadak ngurusi kebudayaan. Ini aneh dan lucu,” selorohnya.

Lawyer yang merupakan pimpinan dua lembaga bantuan hukum itu, memaparkan, dia menangani hukum hak cipta kebudayaan tersebut bersamaan dengan kegiatannya untuk menyelesaikan kuliah strata 1 (S-1) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH-UMS).

“Langkah saya menangani hak cipta karya Ki Nartosabdo itu, sebagai pertanggungjawaban perjalanan kuliah saya di UMS. Dari kampus, saya ditawari apakah masih mau menyelesaikan kuliah. Saya bersedia menyelesaikan kuliah yang selama ini terbengkelai, dengan membuat skripsi yang layak untuk dinyatakan lulus ujian sarjana S-1,” jelasnya.

Baca Juga :  KONFLIK RUSIA-UKRAINA | Putin Umumkan Darurat Militer di 4 Wilayah Ukraina yang Diduduki

Masih dengan seloroh yang mengundang tawa, menurut Boyamin dia tercatat sebagai mahasiswa dengan masa kuliah terlama, yakni lebih 30 tahun dari tahun 1991 sampai 2021.

“Itupun, seandainya tidak ada penawaran dari UMS mungkin saya belum selesai kuliah. Padahal, saya sudah mengajukan proposal skripsi. Makanya, penawaran UMS dengan kata-kata apakah saya masih berminat menyelesaikan kuliah,” tutur Boyamin lagi.

Dia menambahkan, meskipun dia sebagai lawyer memiliki 2 lembaga bantuan hukum tidak pernah bisa beracara di persidangan pengadilan karena bukan sarjana hukum.

Setelah menyelesaikan kuliah S-1, katanya, Boyamin kembali bersemangat untuk melanjutkan kuliah bukan hanya ke jenjang S-2 tetapi juga ke S-3.

Dalam menangani hak cipta karya almarhum Ki Nartosabdo yang jumlahnya ratusan buah, Boyamin merangkum karya tersebut dalam bentuk buku dengan alasan supaya biayanya murah.

Menurut dia, jika pengajuan hak cipta tersebut secara sendiri-sendiri akan membutuhkan biaya besar. Karena untuk sebuah karya yang diajukan hak ciptanya dipatok biaya Rp 400.000,-. “Saya mengajukan dalam bentuk buku, hanya menjadi 4 buah buku. Sehingga tidak membutuhkan biaya besar,” tandasnya.

Setelah hak cipta karya Ki Nartosabdo diluluskan dan mendapat respon positif Menteri Pemberdayaan ASN, Tjahjo Kumolo, Boyamin juga menandatangani perjanjian dengan ahli waris yang mengatur penggunaan karya Ki Nartosabdo.

Seluruh ciptaan Ki Nartosabdo yang sudah didaftarkan hak ciptanya akan dicatat dalam lembaran negara supaya tidak hilang.

Siapapun, baik perorangan maupun grup-grup musik boleh menyanyikan dan menyiarkan lagu-lagu maupun gending ciptaan Ki Nartosabdo. Sepanjang karya tersebut tidak direkam untuk kepentingan komersial, tidak dipungut royalti.

“Kita tidak akan mengambil royalti satu rupiah pun, kecuali jika direkam untuk industri. Ciptaan Ki Nartosabdo boleh dinyanyikan di campursari, di hajadan pengantin dan sebagainya. Karena karya cipta Ki Nartosabdo memang sangat fenomenal,” ujar Boyamin lagi.

Baca Juga :  14 Personil Polresta Bandung Berprestasi Raih Penghargaan

Lawyer itu menandatangani perjanjian dengan ahli waris Ki Naryosabdo di depan notaris. Naskah perjanjian tersebut juga dilampirkan dalam skripsi yang membawanya lulus sebagai sarjana hukum UMS.@tok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Stop Sebarkan Hoax! Pesan Laleilmanino dan JKT48 di Lagu "Berani Bersuara <3<3"

Kam Jun 9 , 2022
Silahkan bagikan Kemenkominfo RI bersama Siberkreasi berkolaborasi dengan LALEILMANINO dan JKT48 untuk kampanyekan pentingnya bijak berdigital lewat lagu. VISI.NEWS | JAKARTA – Musik dan lirik lagu yang dikemas dalam melodi yang membangkitkan semangat memiliki pengaruh luar biasa dalam menyampaikan pesan, terutama bagi para generasi muda dan Gen-Z. Inilah yang mendasari […]