Search
Close this search box.

Pemkab Garut Terbitkan Kepbup Status Tanggap Darurat Bencana

Bupati Garut Rudy Gunawan./via garutkab.go.id/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KABUPATEN GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.

Dalam Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rilis berita terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jumat (15/07/2022).

Dari 14 kecamatan tersebut berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan  Kecamatan Singajaya.

Adapun 14 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yaitu Kecamatan Banjarwangi, Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garutkota, Karangapwitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogongkaler, dan Tarogongkidul.

Dalam Kepbup yang ditandatangani  Bupati Garut, Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.

Sementara itu, berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :