Search
Close this search box.

Abolisi Tom Lembong Direspons Kejagung, Langkah Lanjut Tunggu Instruksi Presiden

Gedung Kejaksaan Agung./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula. Namun, Kejagung menegaskan masih akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum melangkah lebih jauh.

“Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya, bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di Gedung Kejagung, Jumat (1/8/2025).

Sutikno menyatakan bahwa selain menanti Keppres, Kejagung juga akan mencermati teknis dan administrasi yang menyertainya agar penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya menghormati langkah Presiden Prabowo yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

“Kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI,” ujar Anang.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden melalui Surat Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, dalam perkara korupsi importasi gula tahun 2015–2016 saat ia menjabat di Kemendag.

Pihak Istana melalui Wamensesneg Juri Ardiantoro memastikan Keppres akan diterbitkan ‘secepatnya’ dan tengah dalam proses akhir.

“Keppresnya nanti Pak Ariyo (Windutomo) akan menyampaikan informasi. Ya nanti kalian diberi tahu. Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama,” ujar Juri di Istana Kepresidenan.

Sementara itu, Tim Hukum Tom Lembong menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, DPR, serta publik yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini.

“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ucap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Jemaah Haji Jawa Barat yang akan Berangkat Tahun 2026 (No. Urut 901-1.200)

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :