Search
Close this search box.

Ace Hasan: Covid-19 Bukan Fatamorgana

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bukan fatamorgana tetapi ada dan nyata sehingga memaksa Pemerintah Arab Saudi menunda pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

“Coba cek di worldometer (website penyedia data statistic-Red) sudah berapa banyak warga Arab Saudi yang terpapar dan meninggal akibat Covid-19, itu ada data-datanya dan lengkap. Makanya dengan alasan itulah Pemerintah Arab Saudi menunda pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M,” ujarnya saat menyampaikan pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Hotel Aston Pasteur, Bandung, Jumat (23/10/20).

Ace mengaku tidak mengerti mengapa masih ada saja pihak yang menganggap Covid-19 hanya fatamorgana atau khayalan belaka. “Bahkan sebagian ada juga yang menyebut Covid-19 sebagai konspirasi,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini.

Menurut Ace, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI sudah mengambil keputusan yang tepat untuk menunda pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Selain karena Pemerintah Arab Saudi tidak bisa menerbitkan visa haji, penundaan ini juga bertujuan untuk menyelamatkan jamaah haji Indonesia.

Oleh sebab itulah Ace mengajak para peserta yang terdiri dari pengelola KBIHU untuk memberikan informasi yang tepat kepada para jamaahnya bahwa pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M ditunda semata-mata karena penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. “Bukan karena konspirasi,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ace kembali memaparkan tentang pengelolaan dana haji yang nilainya kini mencapai Rp. 139 Triliun dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut aman dan ditempatkan dalam skema investasi yang menguntungkan jamaah melalui nilai manfaat.

Baca Juga :  BPBD Sukabumi Catat 10 Kali Kejadian Longsor di Ruas Jalan Bagbagan-Kiara Dua

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk setiap jamaah itu sebenarnya mencapai Rp. 66juta tetapi yang dibayarkan hanya Rp. 35juta. Dari mana sisanya itu dibayarkan? Ya dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH dan keuntungannya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan jamaah haji,” demikian Ace Hasan Syadzily.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :