VISI.NEWS | BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Jawa Barat (Jabar)
menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jabar untuk kemudian masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun
2023.
Lantas apa saja enam usulan yang masuk kedalam Propemperda Tahun 2023 ?
Dikatakan Anggota DPRD Frkasi Golkar, Ahmad Hidayat, usulan Raperda dari Pemprov Jabar merupakan
bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam program pembentukan
Perda sesuai Undang–Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Ke–enam raperda yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023 yaitu, Ranperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pentelenggaraan Inovasi Daerah dan
Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,” katanya.
Kemudian, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama
Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
“Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar awa Barat No 21
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,”
urainya. @eko.