Ada Kasus Pelecehan Seksual di Salah Satu PT di Jateng. Ini Penjelasan Dr. Lukman

Editor Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbudristek, Dr. Lukman, menjelaskan kasus pelanggaran pelecehan seksual di salah satu perguruan tinggi di Jateng. /visi.news/tok suwarto
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – Kemendikbudristek kini sedang mencermati dan mendalami kasus dugaan pelanggaran kekerasan dan pelecehan seksual di kampus salah satu perguruan tinggi (PT) di Jawa Tengah.

Kasus itu diterima Direktur Kelembagaan Ditjen Ristekdikti, Kemendikbudristek, Dr. Lukman, berdasarkan laporan mahasiswa perguruan tinggi tersebut, setelah terbitnya peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Laporan yang kita terima satu kasus, yang saat ini sudah ditangani. Sebuah perguruan tinggi di Jateng terindikasi, pimpinannya melakukan pelanggaran pelecehan seksual. Kasusnya besar dengan korban cukup banyak dan menyangkut pimpinan pimpinan. Korbannya mahasiswa Bidikmisi, saat menerima kuliah diintimidasi dan didzalimi,” kata Dr. Lukman kepada wartawan di Solo, seusai berbicara dalam forum komunikasi pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VI, Jateng, Selasa (25/1/2022).

Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek itu, wanti-wanti menolak menyebut nama perguruan tinggi dengan alasan kalau kasus diblow up dengan menyebut nama perguruan tinggi para mahasiswanya, alumninya dan lain-lain.
Dr. Lukman menegaskan, dalam menangani kasus yang bisa berdampak luas pihaknya perlu hati-hati karena berada di ranah pidana.

Kasus itu tidak diblow up, menurut dia, karena kasus tersebut menyangkut beberapa pihak, terutama terhadap korban yang berbeda dengan korban kecelakaan pada umumnya.
“Ini korban pelecehan yang jika diumumkan akan berdampak korban dipermalukan dan bukan terdakwanya. Dalam menangani kasus pelanggaran pelecehan seksual, kita lebih hati-hati dan kita lebih silent,” tandasnya.

Dalam kasus dengan banyak korban tersebut, sambungnya, meskipun tidak disebutkan nama perguruan tinggi bukan berarti kasus itu didiamkan.
“Penanganan perlu hati-hati karena dalam kasus pelanggaran pelecehan seksual ada korban, ada tersangka dan ada saksi yang harus dilindungi. Itu sebabnya tidak diblow up dan tidak disebut nama perguruan tinggi. Karena kalau disebut, tidak akan ada orang mau masuk perguruan tinggi tersebut dan juga banyak yang resah,” sambungnya.
Selain kasus yang ditangani Kemdikbudristek tersebut, kata Dr. Lukman lagi, pada Desember 2021 sampai saat ini pihaknya menerima 5 laporan yang dalam proses diverifikasi.

Baca Juga :  Pengguna Medsos di Indonesia 191 Juta, MUI Ajak Muballig Giatkan Dakwah Digital

Dalam verifikasi, kepada pelapor ditanyakan apakah berani bertanggung jawab terhadap laporannya. Kalau pelapor mau bertanggung jawab dan laporannya tidak bersifat fitnah atau surat kaleng akan ditindaklanjuti.
“Banyak laporan, namun perlu divalidasi. Jangan sampai kasus yang dilaporkan fitnah, misalnya dalam kasus pemilihan rektor ada orang yang tidak suka rektor terpilih kemudian melapor. Ini jangan terjadi,” ujarnya lagi.

Dalam penanganan kasus pelanggaran pelecehan seksual tersebut, kata Direktur Kelembagaan itu, pihaknya minta di setiap LLDIKTI membentuk Satgas yang bertugas menangani kasus yang muncul. Satgas diturunkan ke lapangan untuk menentukan penanganan selanjutnya, apakah ke ranah pidana atau bukan.@tok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Evermos Beri Bantuan Peralatan Kesehatan ke Rumah Sakit Bersalin Cuma-Cuma (RBC) Bandung

Rab Jan 26 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Evermos, startup social-commerce memberikan bantuan senilai total Rp. 89.344.443 untuk Program Persalinan Gratis dan alat medis kepada Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC) Bandung. Penyaluran donasi ini merupakan bagian dari perwujudan dampak sosial dan pemberdayaan yang menjadi cita-cita Evermos dan para resellernya bagi masyarakat Indonesia. Chief of […]