Search
Close this search box.

Ada Tiga Manfaat Reformasi Pembiayaan Partai Politik

Ketua DPW ANIES Kalsel H. Martinus (kiri) dan tokoh nasional M. Said Didu. /visi.news/kbanews

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Said Didu, aktivis media sosial dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005 – 2010, menilai penataan sistem pembiayaan partai politik mutlak dilakukan agar penguasa yang lahir tidak melakukan praktik ijon dan tidak memperdagangkan kebijakan.

“Penting penataan sistem pembiayaan partai politik agar kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya memihak kepada para bandar yang membiayai parpol. Saya pikir gagasan Anies Baswedan sangat brilian, sangat memahami akar korupsi di tanah air,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Said menuturkan, pembiayaan partai politik oleh negara memiliki beberapa manfaat. Pertama, merupakan titik awal untuk menghentikan korupsi. Kedua, membuka peluang kepada rakyat yang memiliki kompetensi dan idealisme untuk dipilih oleh rakyat, bukan hanya bagi yang memiliki uang. Ketiga, mengurangi atau menghilangkan penguasaan oligarki.

Calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dilakukan reformasi pembiayaan partai politik. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama korupsi saat ini. Anies menyampaikan hal ini dalam pidato di The 11th Annual US – Indonesia Investment Summit 2023.

Padahal, menurut Anies, sebagian besar negara demokrasi di dunia telah memiliki sistem pembiayaan partai politik dengan berbagai skema dan pendekatan yang berbeda.

Oleh sebab itu, katanya, salah satu kunci reformasi kebijakan yang perlu dilakukan ke depan melalui penataan pembiayaan partai politik.

“Tanpa mengatasi masalah ini, kita akan selalu memiliki kebijakan yang tidak konsisten. Kita akan selalu dihadapkan pada keterkaitan antara kepentingan politik dengan pembuatan kebijakan,” tegas Anies.

Menurutnya, berdasarkan studi, negara yang masuk dalam jebakan pendapatan menengah (income middle trap) disebabkan institusi politik menghasilkan kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan publik dan kepentingan nasional.

Baca Juga :  5 Tanaman Sayur yang Mudah Ditanam Kembali dari Sisa

@mpa/kba

Baca Berita Menarik Lainnya :