Agar Tak Terjerat Pinjol, Siti Mufattahah Sarankan Masyarakat Atur Keuangan dengan Konsep 50-30-20

Editor Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah. /visi.news/dpr.go.id
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah menyarankan masyarakat untuk membiasakan diri mengelola keuangan dengan konsep 50-30-20. Hal ini diungkapkannya mengingat tingginya kebutuhan masyarakat menjelang waktu tersebut dan godaan kemudahan dari pinjaman online ilegal.

“Saya berharap masyarakat mulai bisa belajar untuk mengatur keuangannya. Pertama harus menghitung berapa sih pendapatan tiap bulannya? Kemudian 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan pokok setiap hari dalam satu bulan itu. Nah mungkin 30 persen-nya kita alokasikan untuk kebutuhan jangka menengah, yang 20 persen kita saving untuk kebutuhan jangka panjang,” tutur Siti kepada Parlementaria beberapa waktu lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.

Politisi Partai Demokrat itu berharap apabila masyarakat telah terbiasa melakukan perencanaan keuangan, maka sudah bisa menakar besaran pengeluaran di momen tertentu. Ia mencontohkan, misalnya, saat adanya kebutuhan tambahan menjelang lebaran maka dapat menggunakan dana yang telah dikumpulkan pada pos tabungan jangka menengah atau tabungan yang memang dikhususkan untuk pengeluaran saat hari raya.

“Mudah-mudahan kalau dengan konsep demikian, maka akan terbiasa membuat satu perencanaan, dalam sebulan berapa yang harus dikeluarkan? Ada kebutuhan apa saja nanti? Saya yakin masih bisa saving untuk hal-hal yang mungkin tidak dilakukan pada kegiatan rutin mereka di bulanan itu,” ujar Siti.

Legislator Dapil Jawa Barat XI lantas menyinggung mengenai kebiasaan masyarakat menggunakan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, masyarakat sebaiknya menggunakan dana tersebut secara berlebihan dan tetap melakukan perencanaan. Ia tak ingin masyarakat terjerat pinjol ilegal lantaran pengeluaran yang tak terkendali.

“Takutnya kalau langsung di-jor-jor-in nanti dampaknya ke mereka, kemudian nanti juga kedepannya akhirnya apa yang dilakukan? Bisa-bisa pinjol. Kalau mau lebaran gini pinjol pasti bergerak,” tambahnya.

Baca Juga :  Bareng Pilkada, KPU Usul Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipercepat

Menutup pernyataannya, Siti tak memungkiri jika masalah investasi bodong dan pinjaman online ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diurai. Komisi XI DPR RI bersama mitra telah aktif melakukan sosialisasi sebagai salah satu upaya menghindarkan masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Ia berharap masyarakat dapat semakin cerdas memilih pinjaman online dan bisa lebih bijak mengatur keuangan.@mpa/dpr

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menteri Haji Arab Saudi: Makkah dan Madinah Sekarang Bisa Menampung 1,3 Juta Jemaah

Sel Apr 11 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | MAKKAH — Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr. Tawfiq Al-Rabiah mengatakan bahwa Mekkah dan Madinah menjadi saksi tahun ini masuknya rekor jumlah jemaah dan pengunjung asing sampai 1,3 juta orang.  “Semua prosedur telah ditingkatkan secara luar biasa dan ada perubahan kualitatif besar dalam pergerakan jamaah serta […]