VISI.NEWS | MATARAM – IWAS atau Agus, pria difabel yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Meski demikian, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar kliennya tetap ditempatkan sebagai tahanan rumah, mengingat kondisi fisiknya yang tidak memiliki tangan.
Perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, menyatakan bahwa sebelum penahanan, seharusnya IWAS diberikan kesempatan untuk melihat terlebih dahulu ruang penahanan yang akan ditempatinya.
“Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping,” ujar Kurniadi di Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025).
IWAS terlihat sangat emosional saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, bahkan ia menangis dan mengancam akan bunuh diri. Kurniadi menambahkan bahwa IWAS masih sangat bergantung pada ibunya sejak lahir, dan merasa kesulitan untuk berpisah dengannya.
“Sejak lahir sampai sekarang (IWAS) bergantung dengan ibunya,” tutur Kurniadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya,” ungkap Ivan.
Ivan juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB dan Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan bahwa fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan sesuai untuk penyandang disabilitas, serta menyediakan pendamping bagi IWAS selama menjalani masa tahanan. @ffr