Search
Close this search box.

AJI Ambon Kecam Pengeroyokan Jurnalis TribunAmbon oleh Bos Bulog

Ilustrasi Wartawan. ©2015 Merdeka.com

Bagikan :

VISI.NEWS | AMBON – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam keras tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis, saat meliput tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara di kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku. AJI Ambon juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan korban, pengeroyokan terjadi saat ia hendak merekam video insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala. Saat itu, ia langsung dimarahi dan dilarang oleh pelaku, yang merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) Cabang Maluku dan Maluku Utara, Johar Isnain.

“Katanya, ‘Jangan rekam-rekam’. Saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah jurnalis sambil menunjukan kartu pers. Namun pelaku bersikeras tak membolehkan saya mengambil gambar,” ujar Jenderal Louis, Selasa (16/1/2024).

Korban mengatakan, pelaku kemudian memegang bahu dan menggoyang tubuhnya, lalu meninju pelipis kanannya. Korban sempat menghindar, namun anak buah pelaku juga ikut mengeroyoknya. Korban dipukul di bagian lengan, kepala, dan leher. Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar oleh pelaku agar menghapus rekaman.

“Saya sempat lari ke arah gudang beras Bulog, tapi pelaku masih mengejar saya. Saya terus berteriak minta tolong, tapi tidak ada yang membantu. Akhirnya saya bisa lolos dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Baguala,” tutur korban.

Kasus pemukulan ini telah dilaporkan ke polisi, dan kini ditangani Polsek Baguala. Korban telah divisum dan diketahui mengalami memar di atas pelipis serta bengkak pada lengan. “Laporan dan visum sudah. Terduga sementara kami amankan,” ujar Kapolsek Baguala, Iptu Mahadewa Bayu.

Baca Juga :  Legislator Senior PDIP ini Sebut Jumlah Komisi di DPR Bertambah Jadi 13

Organisasi AJI Ambon mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis ini. Tindakan tersebut adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik, dan mengancam kebebasan pers.

“Jurnalis TribunAmbon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri dalam siaran persnya.

Khairiyah juga mengatakan, menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. Kami mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” tegas Khairiyah.

Sekretaris AJI Ambon Habil Kadir dan Koordinator Divisi Advokasi Nurdin Tubaka juga turut menandatangani siaran pers tersebut. Mereka berharap agar kasus ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghargai profesi jurnalis.

@mpa

 

Baca Berita Menarik Lainnya :