VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
“AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai memantau jalannya sidang.
Choirul Anam mengonfirmasi keputusan tersebut dan menyebutkan bahwa dua polisi lain, yaitu AKP Zakaria dan AKP Mariana, juga diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari.
Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan perdata yang diajukan korban pada Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar serta aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson yang diduga disita secara tidak sah oleh Bintoro. Pemerasan ini terkait kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang dituduh lalai hingga menyebabkan kematian seorang anak yang terlibat dalam prostitusi daring.
Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar dari keluarga pelaku dengan janji menghentikan penyidikan. Namun, Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum kasus telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Meski telah dinyatakan bersalah oleh sidang etik, Bintoro bersama rekan-rekannya berencana mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. @ffr