VISI.NEWS | JAKARTA — Aksi Kamisan ke-902 yang digelar di depan Istana Negara pada Kamis (2/4/2026) menyoroti dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak negara segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut tuntas kasus yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap pembela hak asasi manusia.
Andrie Yunus sebelumnya menjadi korban serangan penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Koalisi masyarakat sipil menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan bagian dari pola serangan sistematis terhadap aktivis HAM di Indonesia.
Dalam orasinya, dosen kriminologi Universitas Indonesia, Mamik Sri Supatmi, menegaskan pentingnya konstruksi hukum yang tepat dalam menangani perkara ini. Ia menyebut kasus tersebut semestinya dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat.
“Kasus ini harus dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan sesuai Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP, bukan penganiayaan berat,” ujar Mamik di lokasi aksi di kawasan Gambir.
Mamik juga mengungkap bahwa kasus Andrie bukanlah peristiwa tunggal. Ia menilai, sebelumnya telah terjadi berbagai bentuk teror, kriminalisasi, hingga pembungkaman terhadap aktivis. Menurutnya, keberanian pelaku tidak lepas dari praktik impunitas yang selama ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Selama negara membiarkan pola ini berlangsung, itu sama saja menjamin kekerasan serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Situasi penanganan kasus ini juga dinilai semakin membingungkan. Disebutkan bahwa TNI telah menahan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS), namun identitas mereka belum diungkap ke publik. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebutkan nama yang berbeda dalam penyelidikan. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026, kepolisian bahkan menyatakan menyerahkan penanganan perkara kepada Puspom TNI.
Menurut Mamik, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum dengan korban sipil dan lokasi kejadian di ruang publik, sehingga seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum.
“Pertanyaan terpenting, siapa yang memerintahkan dan siapa aktor intelektualnya, hanya bisa dijawab oleh TGPF independen yang bebas dari konflik kepentingan dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pembentukan TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil dan memiliki kewenangan hukum kuat. Kedua, seluruh pelaku harus diadili melalui peradilan umum dengan konstruksi hukum percobaan pembunuhan berencana.
Ketiga, negara diminta menjamin perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Keempat, Komnas HAM didesak segera melakukan penyelidikan independen, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pola teror sistematis terhadap pembela HAM. Kelima, Jaksa Agung diminta membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat.
Koalisi masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi ini terdiri dari berbagai organisasi, antara lain JSKK, JRKI, KontraS, Imparsial, AJI, Perempuan Mahardika, Jakartanicus, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, Trend Asia, dan Amartya.
Aksi Kamisan ke-902 kembali menegaskan kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan praktik impunitas di Indonesia. Koalisi menilai, tanpa langkah tegas dan transparan dari negara, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mengancam keselamatan para pembela HAM di masa depan.
@uli