VISI.NEWS | JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan tersebut menuntut Tempo untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, melalui laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk”.
Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh puluhan jurnalis dari Tempo, baik reporter muda maupun wartawan senior. Dalam agenda sidang lanjutan yang digelar hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo, untuk memberikan pandangan mengenai kasus ini. Aksi tersebut juga menjadi ajang untuk menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers dan bisa berisiko membangkrutkan media,” ujar Nany dalam orasi yang disampaikan di hadapan massa aksi. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan Menteri Amran membawa persoalan ini ke pengadilan adalah kekeliruan dalam memahami posisi pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut Nany, sengketa pemberitaan seharusnya dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi, serta melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Pers. “Ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers, karena jika kasus ini dimenangkan, kedepannya media lain yang kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa menjadi sasaran gugatan serupa,” tambah Nany. Oleh karena itu, AJI mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dan memutuskan berdasarkan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, juga mengkritik gugatan yang diajukan oleh Amran. Mustafa menilai tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar adalah tindakan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Menteri Pertanian sebagai pejabat publik seharusnya tidak menghalangi media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Mustafa. Ia juga mengingatkan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.
Selain itu, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak agar pengadilan tidak melanjutkan gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim membatalkan gugatan tersebut dalam putusan sela, karena sengketa pers ini sudah ditangani oleh Dewan Pers. “Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, itu artinya pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Irsyan.
Sengketa antara Menteri Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan Tempo yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dengan judul “Poles-poles Beras Busuk”. Artikel tersebut mengungkap kebijakan Bulog dalam penyerapan gabah dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, yang menyebabkan kualitas gabah menurun karena petani menyiram gabah dengan air untuk menambah beratnya. Amran dalam artikel itu juga mengakui adanya kerusakan gabah akibat kebijakan tersebut.
Meskipun Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, dan meminta Tempo untuk mengganti judul artikel dan melakukan moderasi konten, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap bahwa Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian, baik secara materiil maupun immateriil.
Gugatan ini semakin mengundang perhatian publik karena meskipun Tempo telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers, Amran tetap berkeras mengajukan tuntutan hukum. Sidang gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, terus bergulir meskipun masalah tersebut sudah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang lebih sesuai dengan ketentuan undang-undang pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers berkomitmen untuk terus mendampingi Tempo dalam menghadapi gugatan ini, dengan harapan agar pengadilan mematuhi prinsip kebebasan pers dan keadilan yang seharusnya dipegang teguh oleh negara. Sebagai langkah lanjutan, massa aksi menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini agar hak-hak media tetap terjaga dan tidak ada ruang bagi pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
@uli