VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Ratusan warga Kaveling Karisma Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, yang dimotori oleh Edi Kusnaedi, pekan lalu melakukan aksi menuntut Akta Jual Beli (AJB) kepada notaris yang dianggap menghambat pembuatan AJB perumahan tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Notaris R. Maya Sofia Ningrum memberi tanggapan bahwa warga salah alamat dengan menyalahkan notaris terkait terhambatnya penerbitan AJB rumah yang ditempati mereka.
Menurut Maya Sofia Ningrum, demonstrasi yang dilakukan warga seharusnya diarahkan kepada PT selaku pihak pengembang properti kaveling tersebut. Sebab, salah satu syarat penerbitan AJB yakni BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) belum diselesaikan oleh perusahaan pengembang perumahan tersebut.
“Di posisi ini kami notaris tidak salah karena dalam proses jual beli dan pembayaran pajak yang seharusnya dibayar oleh pengembang dan pemilik tanah sebelumnya PT Gunung Mas tidak selesai. Lalu ini memaksakan dan meminta tolong kepada saya untuk menerbitkan AJB. Tentu itu sudah salah,” ujar Maya Sofia Ningrum saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu (27/7/2024).
Dia menambahkan, sebagai seorang notaris dirinya telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu warga Kaveling Karisma Rancamanyar agar mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah saat dirinya membantu membuat site plan dan perijinan.
“Ijinnya sudah saya proses. Dimana saya juga membuatkan site plan untuk Karisma Rancamanyar. Tapi kalau untuk AJB tentunya harus diselesaikan dulu prosedurnya oleh pengembang, dalam hal ini proses pelepasan hak dari PT Gunung Mas ke PT ini yang belum sempurna,” tuturnya.
Sehingga, dirinya pun menyayangkan adanya pihak yang dirasa justru memanfaatkan momentum ini untuk menyalahkan dirinya. Padahal, secara personal dirinya sudah sangat dekat dengan warga Kaveling Karisma Rancamanyar.
“Pak Edi, koordinator warga, sudah saya anggap bapak sendiri. Begitu juga istrinya dan warga lainnya yang secara pribadi sudah sangat kenal,” ujarnya.
Bahkan, sebagai notaris pihaknya siap membantu warga Karisma Rancamanyar jika ingin mendapatkan AJB. Namun, hal ini perlu diselesaikan dahulu proses dan kewajibannya oleh PT tersebut kepada Pemda Kabupaten Bandung.
“Pada 7 Mei 2024 sebagai bentuk rasa sayang saya ke warga Karisma Rancamanyar saya membuat surat pernyataan yang sudah disepakati bahwa dirinya siap memberikan berkas induk seluruhnya jika ada surat kuasa seluruh konsumen sejumlah 316 konsumen. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada surat kuasa dari seluruh konsumennya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Maya berharap pengembang bertanggung jawab kepada warga Karisma Rancamanyar untuk menyelesaikan persoalan itu secara baik. Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar lunas rumah mereka kepada PT tersebut tidak bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh AJB.
“Pihak developer memang sudah menjanjikan kepada konsumen bahwa AJB akan diserahkan jika pembayaran dari konsumen lunas. Tapi itu hanya janji palsu,” ucapnya.
@uli