VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memperluas larangan perjalanan ke Amerika Serikat. Kali ini, kebijakan tersebut mencakup Palestina dan Suriah, di tengah meningkatnya konflik dan kekerasan di kawasan Timur Tengah dan Afrika.
Gedung Putih mengumumkan keputusan itu pada Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari intensifikasi penindakan imigrasi nasional. Melalui perintah terbaru, larangan perjalanan diberlakukan terhadap enam wilayah dan negara tambahan, yakni Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, melengkapi 12 negara yang sebelumnya telah masuk daftar sejak Juni lalu.
Dalam dekrit tersebut, Palestina tidak disebut sebagai negara. Gedung Putih menggunakan istilah khusus terkait dokumen perjalanan warga Palestina.
“Beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat atau Jalur Gaza dan telah membunuh warga negara Amerika,” ungkap pernyataan resmi Gedung Putih.
Gedung Putih juga menilai situasi konflik yang terus berlangsung menghambat proses pemeriksaan keamanan terhadap pelancong dari wilayah tersebut.
“Perang baru-baru ini di daerah-daerah ini kemungkinan mengakibatkan terganggunya kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” lanjut pernyataan tersebut.
Terkait Palestina, pemerintah AS menyatakan bahwa lemahnya kontrol otoritas setempat menjadi faktor utama kebijakan larangan tersebut.
“Individu yang mencoba bepergian dengan dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disetujui oleh Otoritas Palestina saat ini tidak dapat diperiksa dan disetujui dengan benar untuk masuk ke Amerika Serikat,” tegas Gedung Putih.
Kebijakan ini memicu kecaman dari sejumlah politisi Amerika Serikat. Anggota Kongres dari Partai Demokrat Rashida Tlaib, yang memiliki keturunan Palestina, menyebut larangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terbuka.
“Kekejaman rasis pemerintahan ini tidak mengenal batas, memperluas larangan perjalanan mereka untuk mencakup lebih banyak negara Afrika dan negara mayoritas Muslim, bahkan warga Palestina yang melarikan diri dari genosida,” kata Tlaib melalui media sosial.
Larangan terhadap warga Palestina diberlakukan di tengah eskalasi serangan militer Israel di Gaza dan Tepi Barat, yang dilaporkan menewaskan warga sipil setiap hari, termasuk dua warga negara Amerika Serikat sepanjang tahun ini.
Sementara itu, pelarangan terhadap warga Suriah terjadi meskipun hubungan Washington dan Damaskus menunjukkan tanda-tanda mencair setelah Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa mengunjungi Gedung Putih pada November lalu. Namun, Gedung Putih tetap menilai kondisi keamanan Suriah belum memadai.
“Suriah masih kekurangan otoritas pusat yang memadai untuk menerbitkan paspor atau dokumen sipil dan tidak memiliki langkah-langkah penyaringan dan pemeriksaan yang tepat,” ungkap Gedung Putih.
Di sisi lain, dukungan terhadap kebijakan Trump datang dari kalangan keamanan nasional. Direktur Intelijen Nasional AS Tulsi Gabbard mengaitkan kebijakan pembatasan imigrasi dengan tragedi penembakan massal di Australia.
“Pembatasan imigrasi sangat penting untuk melindungi keselamatan warga,” ujarnya.
Sejumlah sekutu Partai Republik Trump juga meningkatkan retorika keras terhadap imigrasi dan Islam. Senator Tommy Tuberville bahkan menyebut Islam sebagai “sekte” dan menuduh umat Muslim ingin “menaklukkan Barat”.
Kebijakan ini menandai kelanjutan sikap keras Trump terhadap imigrasi, yang sejak kampanye pertamanya pada 2015 telah menyerukan larangan masuk bagi umat Muslim, serta mempertegas arah kebijakan yang kembali menuai kontroversi di tingkat global. @kanaya