VISI.NEWS | MAJALAYA – Alhamdulillah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya terakreditasi dengan hasil paripurna. Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian, telah memenuhi standar akreditasi yang di setujui oleh pemerintah .
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pelayanan kesehatan RSUD Majalaya, Dr. Purwitasari, M.M.R.S. “Setelah melaksanakan proses persiapan, RS mengajukan permohonan survey kepada Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA), dalam hal ini RSUD Majalaya mengajukan permohonan kepada beberapa lembaga survey lainnya seperti LARS dan DHP,” ujarnya kepada VISI.NEWS, Senin (6/3/2023).
Dr. Purwitasari mengatakan bahwa,
Pelaksanaan survey dilaksanakan secara hybrid, satu hari online dan dua hari offline, dan dilakukan telusur terhadap dokumen serta bukti implementasi di lapangan.
“Totalnya jadi tiga hari, pada tanggal 9, terus tanggal 13 dan hari terakhir itu tanggal 14 Januari 2023, dan Hasil survei akreditasi RSUD Majalaya diumumkan pada tanggal 22 Januari 2023, Alhamdulillah dengan hasil paripurna,” bebernya.
Dijelaskannya, persiapan yang dilakukan pihaknya dengan pembinaan langsung dari kementrian kesehatan dan dinas kesehatan, penyelenggaran akreditasi rumah sakit meliputi persiapan pelaksanaan penilaian akreditasi dan pasca akreditasi.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa saat ini RSUD Majalaya dalam masa pasca akreditasi, dimana proses upaya peningkatan mutu pelayanan tidak berhenti. “Upaya tersebut tentu dilaksanakan secara berkesinambungan,terus menerus sehingga mutu pelayanan tetap dapat terjamin dan terus meningkat,” pungkasnya.
Pemerintah Pusat mengharapkan, pada tahun 2024 ini seluruh rumah sakit yang berada di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .
Dalam proses persiapannya Rumah Sakit melakukan penilaian mandiri (self assessment) secara periodik tentang pemenuhan standar akreditasi RS, hingga tergambar kemampuan RS dalam memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh kementrian dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesi No.HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang standar akreditasi Rumah Sakit.
@gvr