VISI.NEWS | BANDUNG – Ratusan pedagang Pasar Baru Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu akan menggelar aksi damai ke kantor Pemerintah Kota (Pemot) Bandung pada Kamis (1/2/2024) pagi. Mereka akan berjalan kaki dari Pasar Baru menuju Balai Kota Bandung untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi pasar yang mereka anggap tidak adil.
Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk protes atas kebijakan Pemot Bandung yang dinilai tidak pro pedagang. Ia menyebutkan ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan, di antaranya adalah evaluasi dan pembatalan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemot Bandung dengan PT Pasar Baru Bandung Selaras (PBBS) selaku pengelola Pasar Baru.
“Kami menilai PKS ini merugikan pedagang, karena ada kenaikan tarif service charge dan listrik yang tidak wajar, ada pemasaran ruang dagang yang tidak transparan, dan ada ancaman pengosongan dan penyegelan kios-kios pedagang,” ujar Fauzi kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Fauzi juga menuntut agar Pemot Bandung memperpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat bagi seluruh pedagang Pasar Baru. Ia mengatakan bahwa banyak pedagang yang SPTB-nya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang oleh Pemot Bandung.
“Kami minta agar SPTB diperpanjang tanpa syarat, tanpa harus menandatangani PKS yang merugikan kami. Kami juga minta agar Pemot Bandung membebaskan segala bentuk tagihan service charge dan listrik di masa pandemi Covid-19, karena omzet kami menurun drastis,” tutur Fauzi.
Fauzi juga menuntut agar Pemot Bandung membatalkan surat nomor:015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023 yang berisi peringatan kepada pedagang untuk segera menandatangani PKS. Ia menganggap surat tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pemaksaan kepada pedagang.
“Kami juga menuntut agar Pemot Bandung melindungi seluruh pedagang dari upaya pengambil alihan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo oleh Pengadilan Negeri Bandung,” tegas Fauzi.
Fauzi menambahkan bahwa aksi damai ini akan diikuti oleh sekitar 1.500 pedagang Pasar Baru dari berbagai lantai dan blok. Ia mengatakan bahwa kegiatan berdagang di Pasar Baru akan berhenti sementara pada hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
“Kami berharap agar Pemkot Bandung dapat menanggapi tuntutan kami dengan serius dan segera menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Kami juga berharap agar masyarakat dapat mendukung perjuangan kami untuk mempertahankan hak-hak kami sebagai pedagang Pasar Baru,” pungkas Fauzi.
@uli