Search
Close this search box.

Alih Fungsi Lahan Terjadi Disebabkan Penghasilan Petani Kecil

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Irwan Abubakar./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Hal yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non pertanian, dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Irwan Abubakar, akibat dari tawaran tinggi pembeli kepada petani yang berpenghasilan kecil dan mempunyai kebutuhan khusus, diantaranya untuk biaya sekolah anaknya, atau menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Apa lagi di masa Pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, masyarakat mengalami kerawanan ekonomi sehingga upaya terakhir untuk bisa melangsungkan hidup hanya dengan menjual lahan sawah miliknya. Dari faktor tersebut, satu demi satu kepemilikan lahan berpindah tangan, dna laju penggunaan lahan akan semakin meningkat seiring dengan pembangunan pertumbuhan ekonomi. Meningkatnya permintaan akan lahan mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

“Jadi penyebab alih fungsi lahan pada intinya dikarenakan tingkat kesejahteraan petani masih kecil. Permasalahan tersebut jelas membutuhkan penanganan secara signifikan untuk bisa terus diupayakan solusinya,” katanya

Irwan mengakui, Pemkab Bandung memang sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum. Selanjutnya di tahun 2020 akan ditindak lanjuti dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penguat detailnya. Pembuatan RDTR itu memerlukan waktu dan biaya tidak sedikit. Karena memang terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi, di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), kemudian dilakukan foto udara dari suatu kawasan yang terbaru (update).

Menurutnya, hal ini sangat penting, mengingat RDTR itu merupakan penjabaran lebih detail dari RTRW yang mengatur peruntukan suatu wilayah. Kalau RTRW itu peta skalanya 1: 50.000, sedangkan dalam RDTR itu lebih kecil yaitu 1:5000. Nah, kenapa Kab. Bandung belum punya RDTR sebab untuk daerah yang peta RTRW skalanya 1:50.000 seperti Kabupaten Bandung, itu sulit karena terlalu luas wilayahnya. Makanya di Indonesia yang sudah punya RDTR itu cuma tiga kota, yakni Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Tasikmalaya, karena peta ketiga kota itu kecil hanya 1:5000 saja.

Baca Juga :  Menikmati Nasi Uduk Secara Sehat: Kandungan Gizi dan Tips Menyajikan dengan Seimbang

Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, upaya yan dilakukan diantaranya Pemkab bersama DPRD telah menyelesaikan revisi Perda LP2B. Pelaksanaan LP2B juga perlu diikuti dengan sosialisasi kembali pelaksanaan LP2B khususnya perencanaan LP2B dengan melengkapi database spasial. Selain itu review terkait RTRW dan RDTR perlu segera dilaksanakan khususnya untuk melengkapi database spasial.

Upaya lain pencegahan terjadinya alih fungsi lahan, dikemukakannya, dengan kesiapan pemerintah memberikan insentif kepada petani sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2019, kepada para petani yang lahannya masuk kategori LP2B, berupa perbaikan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian benih dan varietas unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana produksi, bantuan penerbitan sertifikat tanah, penghargaan bagi petani berprestasi, dan keringanan pajak bumi dan bangunan.

Sementara dari Fraksi Demokrat, H. Yayat Sudayat, menambahkan, kemudahan memberikan izin bisa juga menjadi penyebab terjadinya alih fungsi lahan. Dan fungsi pengawasan serta pengendalian pembangunan dirasakannya sangat lemah sekali. Sehingga lahan-lahan produktif menjadi zona kuning menjadikan suatu kebebasan bagi seseorang merubahnya menjadi lahan non pertanian.

“Lucunya, lahan kering jadi hijau, dan lahan produktif seperti sawah serta kolam ikan yang jelas menghasilkan bagi masyarakat Kabupaten Bandung dijadikan zona kuning. Alasannya eksisting yang tertera di perencanaan pembangunan itu memang warnanya begitu,” ujar Yayat.

Nada serupa diungkapkan Ketua DPC Demokrat Kab. Bandung, H. Endang, yang mengkwatirkan lahan-lahan pertanian akan terus berkurang begitu pula dengan kolam ikan. Dampaknya Kabupaten Bandung dalam aspek ketahanan pangan pada pemenuhannya harus mengimpor ke luar negeri. Kenyataan itu semestinya jadi pemikiran bagi Pemkab Bandung untuk segera menindak lanjuti agar tidak lagi terjadi alih fungsi lahan. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :