VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah dan DPR didesak untuk membatalkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Desakan ini muncul karena kedua regulasi tersebut dinilai tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan negara.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).
“Hukum acara pidana seharusnya memastikan alat-alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan. Sayangnya, KUHP dan KUHAP yang baru tidak memberikan keyakinan bahwa keadilan, perlindungan HAM, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan akan terjamin,” ujar Usman. Ia menegaskan pihaknya mendesak agar kedua undang-undang tersebut dibatalkan dan tidak diberlakukan.
Menurut Usman, deklarasi kedaruratan hukum didorong oleh kondisi faktual di lapangan, di mana masih banyak warga negara dipenjara bukan karena melakukan kejahatan, melainkan karena menyampaikan pendapat kritis, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, serta mengorganisasi protes terhadap ketidakadilan.
Ia menilai, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang bermasalah sejak proses pembentukannya. Kedua undang-undang tersebut disebut lahir dari proses yang tidak transparan dan sarat pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“KUHP dan KUHAP baru adalah produk legislasi yang cacat. Prosesnya ugal-ugalan, minim transparansi, serta memuat pasal-pasal yang anti-negara hukum, anti-keadilan, dan anti-hak asasi manusia,” tegas Usman.
Salah satu persoalan serius yang disoroti Amnesty adalah perluasan kriminalisasi terhadap warga negara, khususnya dalam konteks kritik terhadap Presiden, pejabat negara, maupun institusi negara. Selain itu, kewenangan aparat penegak hukum dinilai semakin luas tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.
Usman juga menyinggung kondisi para tahanan yang kerap mengalami ketidakadilan, termasuk praktik penyiksaan, penyalahgunaan kewenangan, serta sulitnya memperoleh penangguhan penahanan. Ia menilai situasi tersebut berkaitan erat dengan arah kebijakan politik yang cenderung meredam kritik publik.
Menurutnya, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru akan memperburuk situasi karena menghidupkan kembali pasal-pasal anti-kritik serta membuka ruang kesewenang-wenangan aparat. Ia juga menyoroti meningkatnya ancaman dan teror terhadap warga yang bersuara kritis, termasuk aktivis lingkungan dan sejumlah pemengaruh publik.
Senada dengan Amnesty, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Madina Rahmawati, menilai KUHAP baru yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2026 lebih buruk dibandingkan regulasi sebelumnya. Ia menyoroti perluasan pengecualian izin hakim yang bergantung pada penilaian subjektif penyidik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Madina menilai kondisi ini dapat menjadi dasar kuat untuk mendorong Presiden menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
@uli












