VISI.NEWS | BANDUNG – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengonfirmasi kematian seekor anak harimau Benggala (Panthera tigris tigris) bernama Hara di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Satwa yang baru berusia delapan bulan tersebut dilaporkan mati, dan otoritas terkait kini tengah menunggu hasil pemeriksaan medis menyeluruh.
Humas BBKSDA Jawa Barat, Eri Mildranaya, membenarkan kabar duka tersebut. Menurutnya, kepastian mengenai penyebab kematian Hara masih menunggu proses analisis tim dokter hewan yang diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
“Betul (mati), namun hasilnya belum kami dapatkan secara lengkap, besok setelah hasil periksa oleh dokter hewan,” ujar Eri, Selasa (24/3/2026).
Sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP), tim medis telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap Hara. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi penyebab kematian secara ilmiah serta mendeteksi adanya potensi risiko kesehatan yang mungkin mengancam satwa lain di area kebun binatang.
Eri menegaskan bahwa BBKSDA akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap hasil laboratorium tersebut. “Lengkapnya nanti ketika hasil sudah kami dapatkan,” tambahnya.
Hara lahir pada 12 Juli 2025 sebagai bagian dari program pengembangbiakan satwa di Bandung Zoo. Ia lahir bersama kembarannya yang bernama Huru dari pasangan harimau Benggala, jantan bernama Sahrulkan dan betina bernama Jelita. Kematian Hara menjadi sorotan karena usianya yang masih sangat muda dan statusnya sebagai satwa yang dilindungi negara.
Insiden ini terjadi di tengah masa transisi pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) akibat konflik kepengurusan dan sengketa lahan dengan Pemerintah Kota Bandung.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh menjaga kesejahteraan satwa selama proses administratif berlangsung.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” jelas Satyawan.
Saat ini, pemerintah bertanggung jawab penuh atas perawatan seluruh satwa di Bandung Zoo selama periode transisi maksimal tiga bulan, sembari menyiapkan skema pengelolaan baru yang lebih stabil. @ffr