Search
Close this search box.

Anas Urbaningrum Besok Bebas, Masih Ingatkah dengan Sumpah Mubahalahnya?

Anas Urbaningrum. /net

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Politisi muda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet Hambalang, Selasa (11/4/2023) akan menghirup udara bebas.

Kebebasan Anas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, besok akan disambut oleh ribuan pendukungnya yang meyakini ia jadi korban politik kotor saat menjabat Ketum Partai Demokrat. Ada dua sumpah yang diucapkan Anas pada saat itu, pertama karena ia merasa tidak bersalah, ia berani bersumpah digantung di Monas. Kedua, ia bersumpah Mubahalah yakni sumpah siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Laknat yang dimaksud bisa berupa penyakit parah, kecelakaan atau kematian.

“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” kata Anas pada Jumat (9/3/2012).

Setahun kemudian, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Enam tahun berselang, Anas kembali menyampaikan sumpah yang sama.

Kata Anas, sumpah itu akan berlaku sampai kapan pun. Sumpahnya itu disampaikan ketika dirinya menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

“Bukan saat ini, kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun,” tutur Anas.

Beberapa hari sebelum masuk penjara untuk menjalankan vonis pengadilan, Anas juga bersumpah untuk melakukan Mubahalah.

Anas kala itu mengajak majelis hakim dan jaksa agar melakukan sumpah Mubahalah. Dia juga mengatakan bahwa siapa yang tidak benar harus siap untuk dikutuk atau dilaknat.

Anas pun berkeyakinan bahwa kebenarannya akan terungkap di kemudian hari dan keadilan tertinggi hanyalah urusan Tuhan.

“Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan MubahalahMubahalah ini adalah sumpah kutukan,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2014). Bekas Ketua Umum Demokrat itu meyakini substansi tentang pembelaannya sebagai terdakwa. Pun demikian dengan penuntut umum juga punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga :  DPR RI Mengatakan Para Pekerja Sektor Informal Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Majelis hakim, kata Anas, tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan dituangkan dalam putusan yang berdasarkan keyakinan. “Sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini, majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan Mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan,” kata dia.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Haswandi mengabaikan tantangan Anas. Dia langsung mengakhiri sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB itu. “Ya, dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan ditutup,” ujar Haswandi sambil mengetuk palu tiga kali.

Tersangka kasus Hambalang

Pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan seusai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Kemudian, Anas divonis 8 tahun penjara dan mengajukan banding pada 2014. Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018. Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada September 2020.

Pidato politik

Seusai menghirup udara bebas besok, di depan ribuan pendukungnya besok, Anas akan menyampaikan pidato politik dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

“Mas AU keluar dari Lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Kepala Lapas dan Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan dihadapan sahabat sahabat,” kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Manfaat Buah Bit Untuk Kesehatan

“Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk, untuk acara buka buasa dan silaturrahim,” sambungnya.

Ia mengatakan, memang banyak yang bertanys soal isi pidato apa yang akan disampaikan Anas nantinya. Ia menyebut jika Anas akan memberikan kejutan. “Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok,” tuturnya.

Ribuan Orang Menyambut

Sebelumnya, ribuan orang dari berbagai elemen akan menyambut bebasnya Anas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka antusias dengan bebasnya Anas tersebut.

Pendukung Anas yang akan hadir besok kebanyakan dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Sekjen PKN Sri Mulyono mengatakan pihaknya terpaksa berbagi porsi dengan rekan-rekan lainnya yang ingin juga antusias menyambut kebebasan Anas dari Lapas.

“Kader PKN tentu saja sangat antusias menyambut bebasnya mas AU. Kami juga membatasi peserta dengan 4 Bus saja sekitar 200 orang. Karena banyak teman-teman mas AU dari berbagai elemen yang ingin menjemput juga. Jadi kami berbagi porsi supaya semua terakomodir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan, sesudah bebas nantinya Anas akan langsung berada di tengah-tengah masyarakat. Terlebih hadir untuk memberikan solusi terhadap masalah yang ada.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :