Search
Close this search box.

Andina Narang Dorong Indonesia Kaji Pembatasan Penggunaan Medsos pada Anak

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menilai bila pemerintah Indonesia perlu untuk mengkaji pembatasan penggunaan media sosial pada anak dibawah 16 tahun.

Berkaca dari Malaysia yang akan melarang anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial mulai 2026. Langkah ini menambah daftar negara yang memperketat aturan demi melindungi generasi muda dari risiko di ruang digital.

Tidak hanya Malaysia, Australia pun tengah menyiapkan kebijakan serupa dengan memperketat batas usia dan verifikasi pengguna media sosial (medsos).

Menyikapi hal tersebut, Andina menilai perkembangan di Malaysia dan Australia harus menjadi peringatan bagi Indonesia. Hal tersebut penting untuk melindungi anak dari kejahatan siber.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita perlu mengkaji secara serius model pengaturan yang paling tepat untuk konteks kita,” kata Andina melalui keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Politisi Partai Nasdem tersebut mencerminkan tren global: semakin banyak negara menaruh perhatian pada dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan keselamatan anak.

Riset internasional menunjukkan anak-anak rentan menjadi target kejahatan daring, mulai dari perundungan siber, penipuan, eksploitasi seksual, hingga penculikan yang berawal dari interaksi online.

“Ancaman utama bukan sekadar penggunaan gawai, melainkan paparan anak terhadap konten berbahaya dan kejahatan digital.

Andina menekankan perlunya pagar hukum yang jelas dan ketat agar anak tidak mudah direkrut atau dieksploitasi lewat media sosial.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP TUNAS, aturan yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia, menyaring konten berbahaya, dan menyediakan mekanisme pelaporan ramah anak. Namun, Andina menilai regulasi itu masih perlu diperkuat di level undang-undang.

“PP TUNAS adalah kemajuan penting, tetapi basis hukumnya masih sebatas peraturan pemerintah. Ke depan, perlindungan anak di ruang digital harus lebih kokoh dengan dukungan undang-undang,” urainya.

Baca Juga :  Marina Bay Sands Rayakan Tahun Kuda Api dengan Energi Spektakuler

Legislator Dapil Kalteng tersebut menuturkan bila Indonesia bisa belajar dari praktik negara lain, tanpa harus menyalin mentah-mentah. Kebijakan pembatasan usia media sosial, menurutnya, harus realistis, berbasis kajian akademik, dan melibatkan banyak pihak: orang tua, guru, psikolog, pegiat perlindungan anak, hingga industri digital.

Selain itu, Andina juga mendorong pengaturan lisensi bagi influencer yang memproduksi konten berisiko tinggi, seperti kesehatan dan keuangan. Menurutnya, melindungi anak dari kejahatan siber harus jadi prioritas utama.

“Ruang digital Indonesia harus tetap kreatif dan dinamis, tetapi keselamatan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tutupnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :