VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis dalam efisiensi anggaran negara dengan memotong total Rp306,69 triliun dari alokasi Kementerian, Lembaga, hingga pemerintah daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Instruksi tersebut memuat larangan penggunaan anggaran untuk kegiatan seremonial, seperti perayaan ulang tahun, perjalanan dinas, studi banding, publikasi, seminar, dan percetakan.
Salah satu kementerian yang paling terdampak adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang mengalami pemangkasan anggaran hingga 57,1%. Semula anggaran Kemnaker tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp4,8 triliun, namun kini menyusut menjadi Rp2,74 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tantangan besar dihadapi kementerian dalam menjaga keberlanjutan program meski anggaran telah dipangkas signifikan.
“Exercise awal dari hitungan dari Kementerian Keuangan itu efisiensi sebesar 57 persen. Efisiensi sebesar 57 persen, sehingga menjadi 43 persen, dampak tentu. Namun, itu menjadi tantangan bagi kementerian,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip Rabu (5/2/2025).
Menurut Yassierli, strategi efisiensi akan dilakukan dengan memangkas pos belanja yang tidak penting serta menggandeng pihak ketiga atau swasta untuk menjalankan program-program kementerian tanpa perlu membebani anggaran negara.
“Jadi kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana pos-pos yang kita efisiensikan,” kata Yassierli.
Dalam APBN 2025, total belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.621,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2.701,4 triliun merupakan belanja pemerintah pusat, sementara sisanya dialokasikan sebagai transfer ke daerah.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa anggaran yang ada harus difokuskan pada program prioritas yang pro-rakyat dan menghindari pengeluaran yang tidak mendesak atau seremonial. @ffr