Search
Close this search box.

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin Gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah

Anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin saat menyampaikan materi penyebarluasan peraturan daerah (perda)./visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin menggelar penyebarluasan peraturan daerah (perda) yang dihadiri oleh unsur masyarakat serta mahasiswa di resto King Raos, Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/11/2024).

Adapun perda yang disosialisasikan itu adalah perda provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

”Sebelum memulai kegiatan ini perlu saya sampaikan bahwa DPRD provinsi mempunyai berbagai fungsi, salah satunya adalah legislasi. Fungsi legislasi itu diantaranya adalah bagaimana anggota DPRD bersama-sama eksekutif atau gubernur, sekda beserta tim-tim yang ditunjuk merumuskan dan menyusun peraturan daerah baik itu peraturan daerah yang diusulkan oleh gubernur atau menyusun peraturan daerah inisiatif DPRD provinsi Jawa Barat,” kata Jaenudin.

Lebih lanjut, anggota DPRD fraksi PDIP itu menungkap pandemi covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi dirubahnya perda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Kita masih ingat, waktu itu kumpul-kumpul wajib memakai masker, berjabat tangan tidak boleh, berdekatan tidak boleh waktu itu. Masyarakat pun dilarang melakukan aktivitas yang mengundang keramaian. Jadi itulah yang melatarbelakangi kenapa perda ini dirubah, jadi menyisipkan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan virus covid-19,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup ketertiban umum dalam perda itu dijelaskan dalam pasal 11, yang meliputi tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib keadaan bencana alam, non alam serta sosial.

“Adapun dalam pelaksanaan ketertiban umum disebutkan setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dalam penanganan bencana nasional dan/atau bencana daerah,” katanya.

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10% di 19 Bandara Indonesia untuk Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat Nataru 2024/2025

Selain menyampaikan materi, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab serta dialog. Adapun harapannya, penyebarluasan perda ini bisa dipahami oleh masyarakat. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :