VISI.NEWS – Jakarta Pemprov DKI Jakarta akhirnya menarik rem darurat atau kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmenyatakan mulai 14 September 2020, semua kegiatan harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
“Mulai Senin 14 september, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah,” kata Anies dalam konpers daring, Rabu (9/9), seperti dilansir Liputan6.com.
Anies menyatakan hanya kegiatan esensial yang boleh tetap beroperasi.
“Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan, tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” ucapnya.
Tempat hiburan ditutup sementara, rumah makan hanya melayani untuk dibawa pulang.
“Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan,” ucap dia.
Tempat Ibadah Besar Ditutup
Sementara untuk tempat ibadah akan ada penyesuaian yakni ada pengetatan. Untuk Masjid Raya diminta tutup selama PSBB diberlakukan.
“Kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh. Jadi ada pengecualian. Kawasan yang memiliki kasus tinggi, kegiatan beribah di rumah saja. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah,” tandas dia. @fen