VISI.NEWS – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) se-Jateng. Kegiatan digelar dalam rangka penggalangan cipta kondisi mencegah demo mahasiswa menolak Omnibus Law, Jumat (16/10/20).
Pertemuan digelar di Mapolda Jateng, selain dihadiri seluruh Ketua BEM SI di Jateng, acara juga dihadiri sejumlah petinggi di lingkungan Polda Jateng.
Berbagai hal didiskusikan dan dibahas dalam pertemuan tersebut. Di antaranya terkait tindakan represif aparat dalam penanganan unjuk rasa, adanya penyusup yang menyebabkan unjuk rasa menjadi rusuh, hingga permintaan untuk pengalihan penahanan empat mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari DO.
Selain itu, juga didiskusikan soal pembatasan waktu, sehingga unjuk rasa tidak sampai malam hari dan dilokalisir untuk mencegah penyusup, pembubaran aksi yang sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta pelurusan informasi soal larangan penerbitan SKCK terhadap pendemo rusuh.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan, bahwa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berangkat dari keresahan masyarakat terkait Omnibus Law.
Sementara Kapolda mengatakan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin undang-undang, yakni UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas. Tapi tidak mengganggu orang lain, di situ ada klausul yang harus dipenuhi. Kalau kita menyampaikan pendapat di muka umum atas nama apapun juga, harus mematuhi itu,” jelasnya.
Soal tindakan aparat terkait unjuk rasa yang berakhir rusuh, Kapolda mengatakan, polisi tidak bangga karena menangkap atau menahan mahasiswa.
Apa yang dilakukan polisi, menurutnya, dalam koridor memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Jika melanggar hukum, azasnya adalah equality before the law. Sama di muka hukum. Jadi ini tolong dijadikan pedoman. Sehingga saat menyampaikan pendapat atau dalam kegiatan apapun juga, masih dalam koridor hukum,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, silaturahmi dengan Ketua BEM dilakukan, agar terjalin informasi dan antisipasi agar tidak terjadi aksi anarkis.
“Selain itu, perlu dipikirkan juga untuk menunda aksi, karena ini masih dalam pandemi Covid-19 dan adanya potensi rusuh saat aksi. Yang jelas, ke depan silaturahmi seperti ini akan diintensifkan, untuk menjalin komunikasi,” imbuhnya.@anto.