Search
Close this search box.

Antisipasi Kemacetan, Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2025

Ilustrasi truk./visi.news/auto fun.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah akan melarang total operasional truk sumbu tiga atau lebih selama arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan akan mulai diberlakukan pada 26 Maret 2025.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, menegaskan bahwa kendaraan besar yang tetap nekat beroperasi selama periode tersebut akan langsung dihentikan di lokasi oleh petugas. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

“Ini sudah kita rumuskan di dalam SKB mulai dari awal operasi keempat yang tanggal 26 itu akan dilakukan. Nah apa saja yang dilarang untuk melintasi? yaitu Sumbu 3 lebih, kecuali pengecualiannya adalah kendaraan-kendaraan sembako yang mengangkut Sembako mulai dari beras kemudian juga bensin itu juga masuk di dalam pengecualian,” ujar Ahmad Yani, Kamis (6/3/2025).

Selain itu, larangan juga berlaku untuk truk tambang seperti angkutan pasir dan batu, meskipun hanya memiliki sumbu dua.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, petugas akan ditempatkan di berbagai titik strategis. Jika ada kendaraan yang tetap melintas meski sudah dilarang, maka akan langsung dihentikan di lokasi.

“Bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kita berhentikan kita sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan tidak boleh jalan,” tegas Ahmad Yani.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan memastikan perjalanan masyarakat lebih lancar serta aman. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :